Cabut Laporan Polisi, Gadis Gangguan Mental Korban Perkosaan Ternyata Dinikahkan dengan Pelaku
SERANG – Polres Serang Kota mengakui telah membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap gadis gangguan mental berinisial Y yang sebelumnya sempat ditahan. Kedua tersangka tersebut yakni, EJ (39) paman korban dan SM (46) tetangga korban.
Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental itu terungkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021.
Kasus ini disoroti banyak pihak karena menimpa perempuan tak berdaya yang mengalami keterbelakangan mental. Namun siapa sangka, ujung dari kasus ini ternyata berakhir damai di tangan Polres Serang Kota.
Saat ini korban Y sendiri diketahui tengah hamil, buah dari nasfu bejat kedua pelaku.
Menurut polisi, korban Y yang sebelumnya melapor telah mencabut laporannya.
Namun pengamat dan aktivis menilai bahwa penanganan hukum oleh Polres Serang Kota tidak tepat dan mencederai martabat perempuan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, juga menyikapi keanehan dari pencabutan laporan korban.
Dimana faktornya adalah karena korban telah dinikahkan dengan salah seorang pelaku.
Menurut Halimah, tindak pidana perkosaan bukan berdasarkan delik aduan.
“Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana,” ujar Halimah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Gadis dengan gangguan mental yang menikah setelah diperkosa, menjadi pertanyaan yang seharusnya didalami oleh penyidik kepolisian.
“Restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya. Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?” tegas Halimah.
“Jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti pilihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki,” imbuhnya lagi.
Ditegaskan Halimah, bahwa hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.
“Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja,” tegasnya.
Sementara di lain pihak, dikutip dari pemberitaan IDN Times, Heri Kartini selaku Ketua RT di tempat tinggal korban dan pelaku, membenarkan bahwa kedua tersangka telah bebas.
Meski mengetahui bebas, namun Ketua RT baru mendengar kabarnya saja, lantaran EJ dan SM tidak pernah muncul lagi di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dengar-dengar, Pak (bebas), tapi belum jelas karena saya belum lihat,” kata Heri Kartini pada berita IDN Times, Senin (17/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.
Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah.
Hingga akhirnya, saudara korban sempat membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah mengandung janin berusia 1 bulan.
Sontak, suadara korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota pada Kamis 25 November 2021 kemarin. Dan kedua pelaku langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Berbekal laporan yang diterima, pelaku yang tidak lain adalah paman korban dan tetangga korban langsung kita amankan, Kamis malam. Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil visum, korban sedang hamil dan ada luka robek di bagian kemaluan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Jumat (26/11/2021) di Mapolres Serang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S (46) yang juga tetangga korban mengaku, jika dirinya sudah 6 kali menyetubuhi korban. Saat itu, korban kali pertama digauli pelaku pada bulan Juli 2021.
Korban yang disabilitas dipanggil pelaku saat tengah melintas di depan rumah pelaku.
Saat korban menghampiri, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar dan membuka pakaian korban untuk melayani nafsu bejadnya.
Sementara itu, paman korban EJ (39) tega menggauli korban lantaran sang istri tengah mengalami haid.
Sehingga, pelaku pun melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban yang kebetulan tinggal satu rumah.
Sempat meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, kedua pelaku saat itu juga terancam dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/Red)