SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).
Diketahui, perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero.
Dugaan korupsi pada PT IAS itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 31 saksi, Kejati Banten akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.
Ke-31 orang saksi itu terdiri 12 orang dari PT IAS, dua orang dari PT Pelita Air Service, sembilan orang dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, dua orang dari PT Pertamina Persero, lima orang PT Aruna Karya Teknologi Nusantara, dan satu orang dari PT Everest Technologi
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat tersangka berinisial DS, SY, SS dan AC.
Dikatakannya, tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, selanjutnya tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, adapun tersangka AC yakni selaku Direktur Utama PT. AKTN.
“Dari hasil penyidikan berhasil melakukan penyitaaan 175 dokumen. Dan hari ini tim Penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,” kata Leonard di Kantor Kejati Banten, pada Rabu, 6 April 2022.
Pihaknya telah menelusuri aliran dana dari pada dugaan korupsi tersebut. Kendati begitu, Kejati Banten belum diumumkan kerugian negara atas perkara tersebut.
Selanjutnya, keempat tersangka itu telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang, selama 20 hari ke depan. (*/Faqih)