Jelang Diresmikan, ALIPP Soroti Kasus Korupsi Pembebasan Lahan BIS Mangkrak di Kejati
SERANG – Ada hingar bingar prosesi peresmian Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS) yang akan digelar nanti malam, Senin, (9/5/2022).
Namun jelang diresmikan, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menyoroti kasus korupsi pembebasan lahan Banten Internasional Stadium yang menghabiskan anggaran Rp147 miliar.
Tak tanggung-tanggung, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp86 miliar.
“Perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke Penyidikan tahun 2019, tapi dipeti-es-kan alias mangkrak di Kejati Banten,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH.
“Dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati, termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” lanjutnya.
Uday menegaskan sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan, sebab status dasarnya HGB (Hak Garap). Sehingga total lost kerugiannya Rp147 miliar sedangkan hasil audit disebutkan Rp86 miliar.
“Ini catatan penting untuk Pak Leo Simanjuntak sebagai Kajati Banten baru beserta jajarannya. Uang rakyat sebesar itu harus diselamatkan,” pungkasnya. (*/Red)