SERANG – Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung membantah penangkapan oknum polisi di Medan termasuk ke dalam rangkaian penangkapan 3 oknum ASN di PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5) lalu.
Karena menurutnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap 2 Hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung yang sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan sabu. Sehingga belum ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
“Belum kita periksa. Karena yang ditangkap harus kita tanya, yang nangkap juga harus kita tanya juga. Peran yang ditangkap itu apa sehingga dia ditangkap. Belum ada rekomendasi secara formil untuk melakukan pengembangan. Kita harus dalami pasti, baru kita lakukan pengembangan. Kita nanti koordinasikan dengan Polda Sumut kalau kita berkembangnya ke Polda Sumut,” kata Hendri kepada awak media, Rabu (8/6) di Kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.
Meski begitu, diakui Hendri berdasarkan pengakuan tersangka, jika oknum Hakim YR (39) membeli paketan sabu seberat 20,634 gram dari wilayah Sumatera Barat senilai Rp17,5 juta. Dan merupakan pembelian untuk kali kelima sebelum akhirnya ditangkap BNN Banten.
“Pengakuan tersangka itu dibeli dari namanya Dewa dari Sumatera Utara. Pengakuan oknum ASN berinisial YR. Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian di pengiriman rekening itu beli sekitar Rp17,5 juta untuk 20,634 gram. Dan sudah 5 kali beli ke si Dewa ini,” ujar Hendri.
Hingga saat ini, ketiga tersangka yakni 2 Hakim, YR (39) dan DA (39) serta 1 ASN di PN Rangkasbitung berinisial RAS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNN Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap oknum polisi bernama Brigadir Wisnu Wardana, di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Jum’at (3/6). Personil Sabhara Polrestabes Medan ini diduga terlibat kasus kepemilikan hingga menyuplai sabu kepada oknum Hakim di PN Rangkasbitung. (*/YS)