SERANG – Kabid Humas Polda Banten Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani berdasarkan laporan kepolisian dari Dito Mahendra soal unggahan di Insta Story pribadi Nikita Mirzani.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh saudara DM tentang yang sesuai dengan LP tentang UU ITE. Dimana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita,” kata Shinto dihadapan awak media, Rabu (15/6/2022) malam di Mapolresta Serang Kota.
Shinto menegaskan, jika kehadiran dari pemain Film ‘Pocong Perawan 2’ tersebut di Mapolresta Serang Kota hanya untuk sekedar memberikan penjelasan terkait unggahan dalam postingan Insta Story miliknya.
Sehingga lanjut Shinto, pihaknya masih menjadikan Nikita Mirzani sebagai saksi meski status kasusnya saat ini sudah naik ke dalam tahap penyidikan.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Nikita dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik. Mulai dari sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan baru selesai malam ini (pukul 19.00 WIB). Maka penyidik harus mengakomodir both-side baik dari pelapor maupun dari terlapor. Kami sampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Ibu Nikita sebagai saksi,” ungkap Shinto.
Shinto pun mengaku, jika saat ini pihak penyidik Polresta Serang Kota sudah melaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani. Sehingga hasilnya akan diserahkan kepada tim penyidik.
“Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Kami senang sekali dari both-side terlapor sudah mendengarkan dan beliau (Nikita) juga sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut sudah diinformasikan secara rinci oleh Ibu Nikita. Tinggal bagaimana nanti analisator yang ada di penyidik itu sendiri,” kata Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani didampangi oleh kuasa hukumnya tiba di Mapolresta Serang Kota pada Rabu (15/6) sekitar pukul 15.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan kepolisian usai dilaporkan oleh seorang pengusaha Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE. (*/YS)