Kejari Serang Akui Terima Berkas Pelimpahan Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 kasus dugaan UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani dari pihak Polresta Serang Kota.

“Sudah dilimpahkan tahap 1 berkas perkaranya. Sudah ada tersangkanya atas nama NM. Suratnya tertanggal 12 Juli 2022,” kata Rezkinil saat dihubungi awak media, Selasa (12/7/2022).

Pijat Refleksi

Kendati begitu, diakui Rezkinil, jika berkas perkara tersebut masih akan diteliti oleh pihaknya untuk memastikan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil guna melanjutkan ke tahap penuntutan.

“Nanti jaksa penelitinya akan meneliti berkas perkara itu, apa lengkap, apa sudah memenuhi secara formil dan materil. Kalau belum lengkap akan diberi petunjuk, tapi kalau lengkap ya dinyatakan lengkap untuk ke (tahap) penuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polresta Serang Kota baik itu Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma maupun Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto masih belum memberikan keterangannya terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE ke pihak Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022 silam dengan nomor laporan polisi : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten. (*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien