PMII Babunnajah Desak Pemkab Pandeglang Evaluasi Pengangkatan Dirut RSUD Berkah
PANDEGLANG – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Babunnajah menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pandeglang, Selasa (02/08/2022).
Aksi tersebut menuntut, agar pihak Pemerintah Daerah Pandeglang segera mengevaluasi Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang yang diduga telah melabrak aturan.
Diketahui bahwa pada tanggal 12 Juli 2022, Pemkab Pandeglang mengadakan pengangkatan dan pelantikan Dirut RSUD Berkah Pandeglang.
Pengangkatan tersebut, menurut PK PMII Babunnajah diduga telah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes RI No 970 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan pada Pasal 10.
Selain itu, dugaan bahwa pihak RSUD Berkah Pandeglang yang memiliki kasbon sebanyak Rp10 miliar kepada pihak penyedia obat dianggap juga tidak masuk akal. Lantaran selama ini, Pendapatan Asli Daerah dari RSUD Berkah Pandeglang terbilang cukup besar masuk ke dalam APBD.
“Kasbon kepada pihak penyedia obat sebesar Rp10 miliar, kami rasa tidak rasional jika menejerial rumah sakit ini dikelola dengan sebaik-baiknya. Katanya sih menjadi pendapatan daerah terbesar, tapi kenapa masih saja membutuhkan suntikan dana dari APBD yang terbilang cukup besar senilai Rp6 miliar per tahun,” ungkap PK PMII Babunnajah dalam keterangan tertulis.
Soal pelayanan yang tidak apik, juga mendapat sorotan tajam dari PK PMII Babunnajah tersebut. Seperti tidak terkelola secara baik limbah medis di lingkungan RSUD Berkah Pandeglang.
“Di sisi lain juga ALKES yang terlihat berserakan di sekitaran seolah tidak menjadikan cerminan bahwa RSUD Berkah Pandeglang pusat dari kesehatan, dan tidak lucu jika RSUD Berkah Pandeglang malah menjadi sarangnya penyakit,” lanjutnya.
Berikut 5 ulasan tuntutan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Babunnajah dalam Aksi Demonstrasi tersebut, yaitu:
1. Evaluasi secara menyeluruh menejerial RSUD Berkah Pandeglang
2. Tinjau ulang pengangkatan Dirut RSUD Berkah yang dinilai melabrak aturan.
3. Lunasi kasbon RSUD Berkah kepada pihak penyedia obat.
4. Perbaiki pelayanan rumah sakit yang dinilai lalai terhadap pasien kurang mampu.
5. Pemerintah (RSUD) Pandeglang harus berikan kejelasan mengenai penanganan pasien penerima BPJS
6. Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Pandeglang harus turun tangan dalam mengawal persoalan ini (jangan menjadi macan ompong). (*/Mukhlas)