Polemik Dirut RSUD Berkah, Ini Tanggapan Wakil Bupati Pandeglang
PANDEGLANG – Polemik pengangkatan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang yang lolos dalam lelang jabatan meski tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit membuat sejumlah kalangan menyangkan dengan keputusan Bupati Pandeglang.
Untuk mengetahui siapakah Hj Eni Yati, SKM, M.Kes berikut profil jabatannya hasil penelusuran Fakta Banten selama menjadi pegawai di pemerintahan Kabupaten Pandeglang, beliau masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan 2a tahun 1989, pada tahun 2009 ia menjabat sebagai Seksi kesehatan ibu dan remaja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Pada tahun 2013-2014 ia menjadi Kepala Bidang Khusus Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, tahun 2017 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan pada tahun 2019 menjadi sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, 2022 ia mengikuti assessment dan lelang jabatan lolos menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban saat dimintai keteranganya terkait polemik pengangkatan jabatan Dirut RSUD Pandeglang ia menyampaikan, Eni Yati itu sangat berpengalaman dalam dunia kesehatan, karena itu beliau lulus dalam seleksi lelang jabatan yang dilakukan oleh pansel dan Lembaga Adminitrasi Negara (LAN).
Adapun terkait adanya aturan yang bertentangan ia menyarankan ini bisa dievaluasi lagi jika itu bertentangan dengan aturan yang ada. Apa lagi beliau juga kan ikut dalam seleksi ini, hasil dari tes yang dibuka oleh pansel.
“Jika ini memang bertentangan dengan aturan nanti bisa dievaluasi, yang terpenting untuk pelayanan pada warga jangan sampai terhambat. Untuk hal-hal lainnya nanti kan ada tim pansel yang tentunya lebih faham dengan aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Eni Yati merupakan peserta yang berhasil ditunjuk oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pandeglang untuk menjadi direktur. Dari tiga peserta yang diumumkan oleh panitia seleksi Hj. Eni Yati, S.Tr.Keb.,S.KM., M.Kes. dr. H. Firmansyah, M.Kes. dan Ratu Tanti Darmiasih, S.Pd., M.Si. ketiga orang inilah nama-nama yang dianggap layak menjadi Dirut RSUD Berkah diumumkan oleh timsel dan diberikan kepada Bupati Pandeglang selaku kepala daerah untuk menentukan ketiga nama tersebut.
Namun saat Ibu Eni Yati ditunjuk ternyata banyak menuai protes pasalnya bertentangan dengan perundang-undangan rumah sakit dimana Dirut RSUD harus seorang tenaga medis (dokter/dokter spesialis) bukan dari paramedis seperti perawat atau bidan. (*/Gus)