KUA PPAS Perubahan APBD Banten 2022 Diklaim sesuai RKPD
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengklaim, dasar perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Perubahan tersebut kata dia, sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Banten dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Demikian itu disampaikan Al dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (31/08/2022) kemarin.
Al memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas konsistensinya dalam membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD 2022.
“Kita berterima kasih telah bersepakat dengan DPRD. Tentu kita segera bisa menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022,” kata Al.
Dalam kesempatan itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.
Dipaparkannya, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp 6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar.
“Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp34,6 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,6 miliar,” ungkap Budi.
Politisi PKS ini menuturkan, pembahasan perubahan merupakan hasil dari pendapatan daerah murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD 2022 yang hasilnya menjadi Rp11,3 triliun.
“Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp667 miliar atau 6,27%” kata Budi. (*/Faqih)