Dinas Koperasi dan UKM Cilegon Berikan Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Pelaku UMKM
CILEGON – Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kota Cilegon gandeng Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten dalam melakukan program sertifikasi halal gratis (Sehati) pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner.
Pelatihan yang diikuti oleh 300 pelaku UMKM itu di laksanakan secara bertahap selama tiga hari yakni 26-28 Oktober 2022 di The Royale Krakatau Cilegon.
Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon, Agus Ubaidillah mengatakan, kegiatan ini merupakan pembinaan kepada pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner agar memiliki salah satu kelengkapan dalam menjalankan usaha yakni tersertifikasi halal produknya.
“Dari pelatihan ini kita harapkan, peserta ada pendampingan dari pengawas lembaga tenaga sertifikasi halal untuk melakukan pembuatan seritifikasi halal sampai hari Jumat nanti akan kita fasilitasi,” kata Agus kepada Fakta Banten, Rabu (26/10/2022).
Lanjut Agus, adanya pelatihan ini juga sejalan dengan visi misi Pemerintah Daerah dimana salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi tujuan akhir dari pembinaan ini, dengan memiliki kelengkapan dalam berusaha para UMKM bisa mengembangkan dan memajukan usahanya. Sehingga dengan begitu, diharapkan bisa membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dengan naiknya pelaku UMKM tersebut,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga berpesan para pelaku UMKM agar memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Manfaatkan kegiatan ini karena jika mengurus sendiri ada biayanya. Jadi harus bersyukur adanya program dari pemerintah ini, cukup memiliki NIB (nomor induk berusaha) pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satuan Tugas Layanan Halal BPJPH provinsi Banten, Nasrul Latif menyatakan selain memberikan kepercayaan kepada konsumen, produk yang sudah sertifikasi halal bisa memperluas pemasaran produknya.
“Sertifikasi produk halal Ini sangat penting, sebab sesuai amanat UUD nomor 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal kemudian di tahun 2024 kriteria pelaku usaha untuk makanan dan minuman itu wajib memiliki sertifikat halal,” terangnya.
Nasrul menjelaskan jika UMKM ingin mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian ada pendampingan selama proses sertifikasi untuk cek keamanan dan kebersihan produk.
“Kalau syarat untuk memperoleh sertifikat halal ini melalui servival yang sedang kita laksanakan yaitu mempunyai NIB, nanti dibantu oleh lembaga pendamping proses produk halal dan para pendamping proses produk halal akan menginputnya,” pungkasnya. (*/Nas)