Pengamat Sebut Perampingan OPD Pemprov Banten Berpotensi Ganggu Pelayanan Publik
SERANG – Usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banyen berpotensi akan mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul dalam keterangannya, pada Selasa, (21/11/2022).
Dirinya mengaku khawatir dengan langkah Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar yang mengusulkan perampingan OPD Pemprov Banten itu. Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan di masa jabatannya yang tak lama lagi habis.
Menurutnya, apabila perampingan dilakukan menjelang habisnya masa jabatan Pj Gubernur ini disetujui oleh DPRD Provinsi Banten, bukan hanya berdampak pada aspek kepegawaian. Namun juga kata dia, akan merugikan masyarakat Banten.
“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” ujarnya kepada wartawan.
Adib mengungkapkan, implementasi perampingan OPD itu membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Sinkronisasi data dan administrasi di tiap-tiap OPD, kesiapan sumber daya manusia, termasuk ketersediaan infrastruktur penunjang harus terlebih dahulu disiapkan secara matang. Jangan sampai, perampingan OPD menimbulkan masalah baru, terutama soal tumpang tindih kewenangan dan perizinan,” ungkapnya.
Adib memaklumi langkah PJ Gubernur Banten yang ingin segera mengimplementasikan perampingan OPD demi terciptanya kinerja pemerintahan yang efisien dan kaya fungsi. Namun, dirinya mengingatkan, bahwa Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif.
“Masa jabatan PJ Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah di waktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat di lingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” bebernya.
Untuk itu, Adib meminta agar Pj Gubernur Banten fokus pada target kerjanya.
“Dari pada bicara soal perampingan OPD, baiknya Pj Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten,” katanya.
Diketahui, saat ini di Pemprov Banten terdapat 22 dinas dan 9 badan. Selanjutnya dalam raperda penggabungan ini, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 15 dinas. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 6 badan. (*/Faqih)