LKBH DPN PERMAHI Soroti Penanganan Sengketa Konsumen di Disperindag Banten yang Mangkrak

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Lambatnya penanganan perkara penyelesaian sengketa konsumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Hal ini diperparah dengan kekosongan hukum dengan non aktifnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di provinsi Banten dari Agustus 2021.

Hal ini dibuktikan dengan Laporan Pengaduan Konsumen yang diajukan pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, namun tak kunjung memperoleh respon dan penanganan dari pihak terkait sampai detik ini.

Padahal banyak kasus-kasus sengketa konsumen yang harusnya bisa di tangani dan diselesaikan di BPSK. Namun, sampai saat ini perkara sengketa konsumen mangkrak di Disperindag Provinsi Banten.

Pijat Refleksi

Menurut, Rizki Aulia Rohman, S.H. selaku Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengatakan bahwa ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, dimana pertanggungjawaban Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Banten, dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, tidak mampu menyelenggarakan Badan Penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Banten, sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

“Padahal peran BPSK sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen dan menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen. Terhitung sejak 14 Oktober 2022 tim Hukum LKBH PERMAHI mengajukan laporan pengaduan konsumen namun tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak Disperindag Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian bersama dari Pihak Pemerintah Daerah, terkhusus Gubernur Provinsi Banten sebagai pemegang keputusan atas kebijakan penyelenggaraan BPSK di Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dalam rangka memberikan pengawasan dan evaluasi bagi pemerintah Daerah, dan Disperindag Banten sebagai Pelaksanaan dari amanat UU Perlindungan konsumen. Namun, polemik temuan kerugian negara dari pihak inspektorat atas pelaksanaan BPSK sebelum nya menjadi alasan tidak terlaksananya BPSK,” tuturnya, Selasa, (4/1/2023).

“Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama bagi semua Pihak baik dari Pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendorong lahirnya BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan menjamin kepastian hukum dan Terlindunginya masyarakat Banten sebagai konsumen dari praktek praktek ekonomi yang merugikan konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat memberikan jasa dan barang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ini menjadi bagian penting dan perlu dorongan dari Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Provinsi Banten untuk meninjau peran Pemerintahan Daerah di bidang perlindungan konsumen agar terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam setiap aktivitas perekonomian yang sehat dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen yang baik.

Sehingga setiap aduan dari masyarakat dapat terfasilitasi dan di tangani dengan baik serta menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat yang di rugikan oleh pelaku usaha. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien