LEBAK – Sesuai dengan Surat Keputusan Kemenkum HAM RI tentang pemberian Remisi Umum tahun 2017, Rutan Kelas 2B Rangkasbitung dengan dihadiri Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, melakukan upacara pemberian remisi terhadap para narapidana dan anak pidana.
Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang menjalankan masa hukumannya dengan segala perilaku baik dan memiliki dedikasi selayaknya masyarakat.
Baca Juga : 396 Narapidana Lapas Kelas III Cilegon Dapat Remisi HUT RI ke – 72
“Penerima remisi pada tahun ini sebanyak 50 orang, dalam proses remisi ini terbagi dua remisi, remisi pertama sebanyak 47 orang dan remisi dua sebanyak 3 orang dengan kategori langsung bebas bersyarat,” kata Kepala Rutan Kelas 2B Rangkasbitung, Sigit Budiarto, Kamis (17/8/2017).
Menurut Sigit, penerapan aturan di dalam Rutan terhadap seluruh warga binaan tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari yang ada di masyarakat. Sehingga saat para napi kembali ke lingkungannya mereka dapat langsung berbaur dengan bekal-bekal yang telah diperoleh selama berada di rutan.
“Kita tarik semua trend yang ada di masyarakat untuk dikenalkan juga di sini, selain itu para warga binaan juga kita didik skill-nya, melalui pelatihan kerajinan tangan, seni tari dan kegiatan usaha home industri lainnya,” pungkasnya.
Sementara dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, pemberian remisi merupakan sebuah penghargaan dari Negara terhadap para Narapidana yang menjalankan hukuman dengan baik.
“Kita berharap semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat kembali bermasyarakat dan berbaur di tengah lingkungan sebagai mana masyarakat pada umumnya, tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Undang-undang,” katanya.
Bupati Iti juga mengharapkan agar para petugas Rutan dan jajaran pejabat Kemenkum HAM dapat membangun, menegakan hukum yang tegas, bermoral dan berdedikasi.
“Jajaran di Kemenkum HAM harus menjadi pelopor, bukan pengekor, demi menegakan hukum yang berkwalitas,” pungkas Iti. (*)