Iklan Banner

Masih Terbatas, Ketua DPRD Banten Usulkan Perda Pendidikan Inklusi Anak Kebutuhan Khusus

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten DPRD Banten, Andra Soni akan mengajukan agar pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Provinsi Banten.

Inisiasi tersebut diusulkan karena di Provinsi Banten sendiri Sekolah Khusus Negeri (SKH) di tingkat SMA se-derajat masih sangat terbatas.

Sehingga kesempatan anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan di tingkat lanjut tidak bisa terwujud.

Andra Soni mengatakan, di Provinsi Banten sendiri, baru daerah Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan yang memiliki sekolah inklusi dari tingkat bawah hingga tingkat atas atau SMA.

“Saya pikir saat ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nya kaitan dengan pendidikan inklusi dan menurut saya pandangan saya, Kota Serang dan sekitarnya harus bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Pandeglang dan Tangsel kaitan dengan sekolah inklusi di tingkat SD, SMP, SMA. Nah di tingkat SMA supaya tidak terputus ini juga harus kita inisiasi,” kata Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten ketika diwawancarai pada saat menghadiri pagelaran seni SKH Negeri 02 Kota Serang, Rabu (15/3/2023).

Agil HUT Gerindra

Demi mewujudkan hal tersebut, dan anak-anak berkebutuhan khusus bisa melanjutkan pendidikan di jenjang SMA khususnya di Kota Serang dan sekitarnya, Andra Soni akan menyampaikan kepada Penjabat atau Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar agar bisa bersama dalam merancang dan membuat Perda tentang Pendidikan Inklusi di Provinsi Banten.

“Saya akan menyampaikan ini kepada Gubernur untuk sama-sama kita usulkan agar ada Perda terkait dengan Pendidikan Inklusi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu Andra Soni juga menerima beberapa masukan dan saran dari guru di Sekolah Khusus Negeri atau SKH Negeri 2 Kota Serang terkait betapa pentingnya Perda tersebut.

“Saya pikir kan ini perlu dikaji, tetapi saya meyakini bahwa Perda ini penting dan perlu jadi adanya,” tegas Andra Soni.

Ia juga mempertimbangkan terkait fasilitas di SKH yang masih terbatas, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki potensi untuk belajar pelajaran umum tak mendapatkan kesempatan tersebut.

“Ini kan kendalanya fasilitas teman-teman. Yang dimana saat ini siswa sekolah di sekolah khusus ini ada yang punya potensi dan bisa sekolah di sekolah umum, namun fasilitas guru dan sebagainya belum merata di semua sekolah. Dan dengan adanya perda nanti diharapkan bisa mewujudkan itu semua,” tutup Andra Soni. (*/Hery)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien