SERANG – Peredaran narkotika semakin hari ternyata tidak semakin surut. Meskipun penindakan demi penindakan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Bahkan praktik peredaran dan transaksi narkoba kian hari kian terbuka, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini tidak hanya penjahat jalanan saja. Bahkan jenderal polisi bintang tiga saja kini sedang dalam dakwaan atas kasus kejahatan narkoba ini.
Kali ini di Kota Serang, Banten, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terungkap melakukan transaksi pembelian narkoba jenis ganja.
Bahkan pesanan narkotika oleh ASN tersebut dikirim melalui paket ekspedisi ke rumahnya di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian menangkap ASN berinisial IC tersebut, yang bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan Tangerang) .
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, menyebut IC petugas Rutan Tangerang berusia 25 tahun itu berperan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk seseorang bernama BI.
BI kini masuk daftar pencarian oleh aparat kepolisian.
“IC saat digeledah rumahnya di Serang sedang bertugas di Rutan Tangerang. Petugas kami menjemputnya,” kata Suhermanto, Jumat, (24/3/2023).
“Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga di dalamnya narkotika jenis ganja,” ujar Suhermanto.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah IC di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Di rumah IC itu ditemukan paket JNT yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
“Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe,” jelas Suhermanto.
Polisi langsung menjemput IC yang saat itu sedang bertugas pada Minggu dini hari 12 Maret 2023 pukul 01.30 wib.
Saat ditangkap IC berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI, yang kini buron. Tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.
IC ternyata membeli ganja dari akun Instagram bernama @indonesiaweed_. Tersangka membeli ganja seharga Rp1.250.000 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT.
Dari hasil penangkapan itu, tim Dirnarkoba Polda Banten menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah paket yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 49,93 gram.
Ganja itu dikemas dengan bungkus plastik warna hitam bertuliskan INDONESIAWEED kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning. Nama pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC.
“Paket ganja itu disita dari saksi, yaitu istrinya HN, dan satu handphone merek Oppo F7 warna Hitam,” jelas Suhermanto.
Petugas Rutan Tangerang itu kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Zaenal Fikri membenarkan bahwa IC adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2017.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polda Banten yang menangani perkara ini,” kata Fikri dikutip dari Tempo.co
Fikri menyatakan mengawasi dengan ketat seluruh petugas dan warga binaan di Rutan Tangerang pasca penangkapan IC. (*/Rizal)