Ketua Komisi IV Pastikan Kawal Pembangunan 13 Ruas Jalan yang Diambil Alih Pemprov Banten

SERANG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar mengaku akan mengawal proses pembangunan 13 ruas jalan kabupaten/kota yang telah diambil alih Pemprov Banten.

Demikian disampaikan Nizar saat menjadi narasumber dalam diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Selasa, (23/5/2023).

Politisi Gerindra ini ingin mengawal dan memastikan 13 ruas jalan kewenangan kabupaten/kota yang telah diambil alih Pemprov Banten. Mulai dari perencanannya hingga pelaksanannya.

Terutama kata dia, ingin memastikan proses anggaran serta pelaksanaan pembangunanya, sehingga berjalan sesuai dengan rencana.

Diketahui, ada sebanyak 13 ruas jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan kabupaten/kota kini diambil alih Pemprov Banten.

BI Banten

Ruas itu tersebar dari mulai wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Serang hingga di Tangerang. Berikut 13 ruas yang diambil alih Pemprov Banten:

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikuray,
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka,
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya.

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung
5. Nyapah-Silebu-Sentul

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Banten Lama-Tonjong. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien