Konflik Kepemilikan, Sabarto Saleh Pagari Lahan Durian Jatohan Haji Arif Baros

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Sengketa tempat usaha Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) antara ahli waris Aat Atmawijaya dengan pemodal awal Sabarto Saleh terus berlanjut.

Sebelumnya Sabarto saleh digugat perdata ke PN Serang oleh ahli waris DJHA Aat Atmawijaya menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Hari ini dalam pantauan Fakta Banten di lokasi, pihak Sabarto Saleh mencoba untuk memagar tempat usaha Durian Jatohan Haji Arif, pada Kamis (2/11/2023).

Tampak beberapa pekerja sedang memasang balok kayu di halaman Durian Jatohan H Arif.

Menurut sabarto pemagaran tersebut dilakukan untuk mengamankan tempat usaha DJHA.

Advert

“Itu kan rumah saya sendiri, tempat saya sendiri legalitas jelas, terserah mau di bikin pagernya itu kan hak yang punya rumah,” ucap sabarto kepada Fakta Banten, Kamis (2/11/2023).

“Jadi saya kesini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipakai orang-orang liar yang saya tidak ijinkan, gak ada ijin ini mereka makanya saya dateng biar tempat saya aman,” ucap Sabarto.

KPU Cilegon Coblos

Diketahui saat ini status kepemilikan DJHA masih berada digugatan Perdata di Pengadilan Negeri sErang.

Sabarto mempertanyakan adanya gugatan yang dilaporkan oleh Aat Atmawijaya ke PN Serang.

“Iya dia gugat saya berdasarkan apa? Apakah saya merampas tempat ini, saya dilaporkan digugat itu dasarnya apa mestinya saya menggugat dia pantasnya, karena saya punya legalitas, dia gugat saya itu dasarnya apa?,” ucapnya.

“SHM punya, legalisir dari BPN mengatakan itu sah dan tidak sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak ketiga dan itu ada, gak bisa itu objeknya tidak jelas,” bebernya.

Sementara itu, ahli waris Aat Atmawijaya meminta untuk menghormati dan menunggu hasil putusan di Pengadilan Perdata.

“Alhamdulillah cuma kan prosesnya masih di pengadilan, di perdata ya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik jadi patuhi hukum di Indonesia, ya kita berkiblat ke pengadilan menunggu keputusan pengadilan,” ucap Aat.

“Jangan saling klaim kaya gini main patok sembarangan. Ya kita punya hak, kita buktikan di Pengadilan jangan seperti ini eksekusi ilegal, intinya dari kedua belah pihak menuju di pengadilan,” pungkasnya.

Hingga sore hari, patok yang sempat dipasang oleh sabarto, kini sudah dicabut kembali oleh ahli waris Aat Atmawijaya. (*/Fachrul)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien