CV SKJ di Rangkasbitung Bantah Timbulkan Polusi, Warga: Kami Baik-baik Saja
LEBAK – Perusahaan manufaktur produk kayu CV. Sinar Karason Jaya di Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, membantah bahwa perusahaannya telah menimbulkan polisi udara dari hasil produksi.
Menurut informasi yang diterima dari pihak perusahaan, bahwa ketika perusahaan beraktivitas, warga yang berada di sekitaran pabrik sama sekali tak merasa terganggu akibat polusi dari pabrik.
Namun, ironisnya hal tersebut bertolak belakang dengan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menarasikan warga merasa terganggu dari aktivitas pabrik tersebut.
Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Ketug Dukuh, Ana mengaku selama perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut beroperasi, dirinya belum pernah menerima pengaduan dari warga soal adanya polusi asap tanpa cerobong di pabrik
“Nggak ada masalah apa-apa. Ngga ada polusi asap, warga baik-baik saja,” kata Ketua RT Ana kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Nana mengaku, heran ada warga yang mengaku terganggu kesehatannya akibat adanya dampak polusi dari pabrik tersebut.
“Saya tidak pernah merasakan ada itu polusi asap,” ucapnya.
Pihak Management Perusahaan CV Sinar Karason Jaya, Andy Alexander angkat bicara dan menegaskan, bahwa selama ini pihak perusahaan telah menerapkan saluran asap cerobong sesuai aturan.
Sehingga, tidak benar jika aktivitas di perusahaannya itu menimbulkan polusi udara.
“Berita yang ditayangkan di salah satu media online bahwa kami melakukan pencemaran polusi udara itu nggak benar. Itu fitnah,” tegasnya.
“Saya pastikan bahwa perusahaan kita tidak sudah melaksanakan aturan aturan yang ada,” tandanya. (*/Yod/Aji)