Resahkan Warga, Polda Banten Musnahkan 1023 Knalpot Brong 

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Sebanyak 1023 knalpot brong dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu, (17/1/2024).

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, knalpot brong itu didapat hasil operasi yang dilakukan selama 3 bulan terakhir.

Knalpot brong itu didapat dari wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang dan Kota Tangerang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin Grinda.

“Ada 1023 knalpot brong yang diamankan, paling banyak di Kota Tangerang dan Serang,” kata Leganek dalam konferensi pers.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong itu telah meresahkan warga. Ia menyebut, tak sedikit warga yang mengadukan keluhan keberadaan knalpot yang buat bising telinga itu.

“Knalpot brong ini cukup mengganggu konsentrasi dalam berkendara,” sebutnya.

Penertiban knalpot brong lanjutnua, tak hanya dilakukan di jalan raya. Melainkan juga menyisir tempat yang memproduksi knalpot brong.

“Ini akan terus kita lakukan penindakan tidak akan berhenti sampai zero, kita sasar tidak hanya ke pengendara, tapi ke modifikator,” katanya.

Leganek juga mengungkap, sesungguhnya penggunaan knalpot brong diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut kata dia, untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

“Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Itu digunakan saat melakukan penertiban,” katanya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien