Wisata Anyer

Datangi Pendopo Bupati Serang, Warga Pulau Sangiang Tuntut HGB PT PKP Tidak Diperpanjang

SERANG – Tuntut kejelasan nasib atas tanah, warga Pulau Sangiang datangi Pendopo Bupati Serang, Selasa, (30/1/2025).

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan aspirasi ke Bupati Serang, terkait nasib pulau Sangiang yang dikuasai PT Pondok Kalimaya Putih selama 30 tahun.

Kepada wartawan, warga Pulau Sangiang mengaku kecewa karena tidak bisa beraudiensi dengan Bupati Serang.

“Kami membawa aspirasi warga Pulau Sangiang yang ingin disampaikan langsung kepada bupati, tapi sayang hari ini gagal,” ucap Sofwan, salah satu warga Pulau Sangiang.

Kedatangannya meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang sudah mendapatkan izin selama 30 tahun di Pulau Sangiang.

“Mereka investor (PT PKP) dapat izin selama 30 tahun dan terbengkalai pembangunannya, mereka habis masa HGB-nya, dan inilah kesempatan kami untuk menuntut ke pemerintah supaya HGB-nya itu jangan sampai diperpanjang,” ucap Sofwan kepada wartawan.

“HGB itu mereka terbitnya itu tahun 1993 dan sekarang sudah tahun masuk 2024, ya kalau hitung-hitungan untuk HGB sudah habis mereka, harus mengajukan lagi HGB dengan periode kedua,” tambahnya.

Tidak hanya itu, mereka menuntut kejelasan nasib atas tanah ulayat yang mereka tempati, namun saat ini mereka tersingkirkan oleh adanya perusahaan PT PKP.

“Kita mau ngomong kalau tanah pulau Sangiang kami punya data, kalau tanah pulau sangiang itu punya hak adat kami, kalau kita sebagai warga karena ini konflik sengketa lahan ya kami pengennya lahan itu dikembalikan ke kami (warga Pulau Sangiang -red),” pungkasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien