Manajemen Krakatau Posco Masih Bungkam Terkait Adanya Bangunan Tak Dilaporkan Jadi Objek Pajak PBB
CILEGON – Terkait adanya bangunan di area pabrik PT Krakatau Posco yang tidak dilaporkan menjadi objek pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai saat ini manajemen PT Krakatau Posco masih tetap bungkam ketika ditanyai kebenaran berita tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, membongkar bahwa ada dugaan kebocoran pajak PBB karena PT Krakatau Posco tidak melaporkan objek pajak yang sesungguhnya.
Menurut Haji Mumu, nilai pajak PBB yang dibayarkan PT Krakatau Posco selama ini tidak sesuai dengan kenyataan luas bangunan yang ada di area Krakatau Posco.
Ketika dihubungi via pesan daring, Publik Relation and General Affair Krakatau Posco Edwin Sumiroza, menyampaikan agar hal itu ditanyakan langsung ke bagian Corsec PT Krakatau Posco.
“Sudah dikomunikasikan Corsec mas,” jawabnya, Minggu (5/8/2024) ketika dimintai tanggapan tentang keberadaan bangunan di PT Krakatau Posco yang belum dilaporkan sebagai objek pajak.
Sedangkan ketika coba dikonfirmasi kepada bagian Corsec PT Krakatau Posco, Dini Andriani, sampai saat ini belum memberikan respon apapun terkait hal ini.
Sebelumnya diberitakan, menurut Ketua Satgas PAD Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, terbukti ada bangunan di area PT Krakatau Posco yang hingga kini belum dilaporkan sebagai objek pajak PBB.
“Memang ternyata diakui oleh PT Krakatau Posco ada beberapa bangunan yang memang belum dilaporkan. Kalau tanah sudah clear,” terang Aziz beberapa waktu lalu.
Kenyataan ini jelas membuktikan bahwa ada potensi pajak PBB yang besarannya belum diketahui, selama ini tidak terbayarkan dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Cilegon.
Pasalnya, PT Krakatau Posco selama beberapa tahun ke belakang diduga tidak melaporkan luas bangunan eksisting yang ada di area pabriknya secara keseluruhan, untuk menjadi objek pajak PBB Pemkot Cilegon. (*/Ika)