PENGUMUMAN: Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dalam Pilkada 2024

SERANG – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta BAB VII
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas, serta dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap data tersebut diatas, dengan ketentuan:

1. Melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat

Pijat Refleksi

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
 dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
 masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.

g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Banten dengan alamat Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani
No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang, penyampaian masukan dan tanggapan
masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. Dibuat secara tertulis dengan menggunakan Formulir model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;

b. Melampirkan identitas diri yang memberikan masukan dan tanggapan;

3. Masa pemberian tanggapan masyarakat dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024;

4. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s.d. 21 September 2024; (***)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien