Tersangka Kasus Video Fetisisme di Lebak Terancam 12 Tahun Penjara

BI Banten Belanja Nataru

 

LEBAK – Polres Lebak telah menetapkan Wily Yadri (24) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video fetisisme seksual yang melibatkan perempuan terikat.

Wily, warga Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Limbong, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menggelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Wily disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

“Setelah gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Limbong, Sabtu (28/9/2024).

Ia menambahkan bahwa Wily diduga melanggar Pasal 1 UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 29 UU Pornografi karena membuat serta menyebarkan video fetisisme.

Pijat Refleksi

Saat ini, polisi belum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena penyelidikan masih berfokus pada video yang tersebar di media sosial.

“Kami masih fokus pada UU Pornografi dan UU ITE, namun jika ada perkembangan yang mengarah pada pelanggaran UU TPKS, bisa saja itu diterapkan,” tambahnya.

Limbong juga mengonfirmasi bahwa Wily sudah ditahan dan polisi sedang melengkapi berkas perkaranya. Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel milik Wily dan pakaian yang digunakan korban dalam video tersebut.

“Barang-barang yang ada dalam video, termasuk pakaian milik korban, sudah diamankan,” ungkap Limbong.

Diketahui, Wily Yadri membuat video fetisisme seksual dengan mengikat perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, lalu melakukan tindakan tidak senonoh.

Aksi tersebut direkam dan dijual secara daring kepada komunitas tertentu dengan harga Rp 20-50 ribu per video.

Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, Wily diduga melibatkan hampir 70 perempuan dalam pembuatan video tersebut. (*/Nandi)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien