Hari ke-27 Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Tangani 23 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

SERANG – Hari ke 27 tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang mendapatkan temuan dan laporan sebanyak 23 dugaan pelanggaran Pilkada.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Abdul Holid.

Bawaslu Kabupaten Serang telah menemukan 23 laporan hasil pengawasan di 148 kampanye calon bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur Banten.

Dirinya mengatakan dari 23, 2 temuan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan 21 laporan dugaan pelanggaran kampanye.

“2 temuan kode etik penyelenggara, kemudian 21 laporan diantaranya, 1 laporan kode etik penyelenggara, kemudian 2 laporan dugaan administrasi, 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 9 laporan dugaan pemberian uang dalam kampanye, 2 laporan dugaan pelanggaran, 1 laporan terkait kerusakan apk, satu laporan terkait rekrutmen badan adhoc,” ucapnya Senin, (21/10/2024).

Holid mengungkapkan dari 23 laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Serang, 19 laporan tidak terbukti pelanggaran

“Kemudian hasil penanganannya dari 23 laporan, 19 laporan tidak terbukti pelanggaran, 2 laporan direkomendasikan ke Bupati Serang soal netralitas Kepala Desa dan 2 laporan direkomendasikan ke PPK padarincang soal perekrutan KPPS,” ucapnya. (*/Fachrul)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien