SERANG – Koordinator Bidang Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banten Eka Satialaksmana, mengimbau kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten untuk kembali melakukan penelaahan terhadap KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggap sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan tindakan kecurangan.
Dijelaskan Eka Satialaksmana, untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecurangan di tingkat TPS, maka petugas pemungutan suara terutama KPPS haruslah berintegritas.
Kecendrungan penyelenggara mendukung salah satu calon atau tercatat menjadi bagian Parpol atau Timses akan menjadi cacat bagi produk hasil pemilu.
Eka mengimbau untuk mencegah hal tersebut terjadi, Bawaslu mengimbau Panwas untuk segera melakukan audit yang saat ini sudah ditetapkan KPU.
“Mumpung masih lama ke tanggal 15 (15 Februari 2017-red) jadi kalau ada KPPS yang terindikasi menjadi bagian Parpol maka langsung diganti atau dinonaktifkan,” ujar Eka saat dihubungi via telpon, Selasa (24/1).
Ia juga akan memastikan KPPS yang sudah dilantik ini bebas dari kepentingan politik.
“Kita akan tanyakan ke Panwas, ” ujarnya menambahkan.
Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait keterlibatan personil KPPS dengan kepentingan pasangan calon.
“Belum ada laporan, nanti kita kroscek lagi ke Panwas,” pungkasnya. (*)