Pandeglang Tidak Perpanjang Pengolahan Sampah Dengan Pemkab Serang

KPU Cilegon Coblos

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara tegas tidak mempunyai rencana melakukan perpanjangan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Serang atau daerah lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Nuriyah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, (14/11/2024).

“Sampai dengan saat ini, kami tidak memiliki rencana untuk melakukan perpanjangan kerjasama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nuriyah menegaskan, jika perjanjian kerjasama pengolahan sampah dengan daerah lain, hanya berlaku empat bulan saja dan akan berakhir pada akhir Desember 2024 mendatang.

“Kerjasama daerah ini, hanya berlaku dari bulan September sampai dengan akhir Desember 2024 mendatang,” bebernya.

Selain itu, Nuriyah menjelaskan, jika kerjasama antar daerah tentang pengolahan sampah ini, tidak hanya didasarkan pada soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Pandeglang.

Namun, kerjasama ini sudah melalui analisa serta kajian dari beberapa stakeholder untuk menghitung atau menganalisa dampak yang akan ditimbulkan saat pengolahan sampah ini dilaksanakan.

“Kerjasama ini, tidak hanya didasari oleh PAD saja. Akan tetapi kita juga sudah melakukan analisa secara menyeluruh baik dari dampak serta penanganannya dan nanti diakhir Desember ini, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Nuriyah menambahkan, jika warga terdampak yang ada disekitar di TPA Bangkonol setiap bulannya telah menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang saat ini, dikelola oleh pemerintah Desa maupun Kelurahan.

“Dari hasil analisa yang dilakukan, warga yang ada disekitar akan menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN), yang disalurkan melalui Pemerintahan Desa maupun Kelurahan yang ada disekitar TPA,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti menegaskan, jika kerjasama pengolahan sampah dengan daerah lain, saat ini dilakukan hanya di TPA Bangkonol dan tidak dilakukan di TPA lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Kerjasama pengolahan sampah ini hanya di TPA Bangkonol. tidak ada dilokasi lain,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Tanti menjelaskan, jika kapasitas di TPA Bangkonol masih cukup memadai untuk beberapa puluh tahun kedepan. Terlebih dengan adanya pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM).

“TPA Bangkonol untuk kapasitas cukup besar dan masih memadai untuk beberapa tahun ke depan dan Alhamdulillah saat ini PD PBM mempunyai mesin pengolahan sampah yang bisa diubah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang menjadi bahan bakar pengganti batu bara untuk PLTU II Labuan,” imbuhnya. (*/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien