Gak Main-Main, Dishub Lebak Bakal Derek Hingga Tilang Kendaraan Yang Parkir Sembarangan
LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan.
Mulai Tahun 2025 besok, Dishub siap memberlakukan sanksi tegas berupa penggembosan ban, penderekan, hingga tilang bagi pelanggar.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di jalan protokol.
“Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujar Rully, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, Dishub akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis.
Rambu tersebut akan menjadi panduan bagi masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan.
“Kalau sudah ada rambu larangan parkir, tapi masyarakat tetap nekat parkir sembarangan, kami akan langsung ambil tindakan. Ban kendaraan bisa kami gembosi, kendaraan akan diderek, dan pelanggar akan ditilang,” tegas Rully.
Saat ini, Rully mengakui masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan protokol, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Namun, tindakan tegas baru akan diberlakukan setelah aturan ini disosialisasikan.
“Tahun depan, begitu Perbup diberlakukan, kami tidak akan memberikan toleransi. Semua kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Selain untuk menciptakan ketertiban, Rully mengungkapkan bahwa Perbup ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, termasuk dalam event-event yang digelar di Lebak.
“Ini adalah salah satu ikhtiar kita agar tata kelola parkir di Lebak lebih baik sekaligus meningkatkan PAD,” tambahnya.(*/Nandi)