Wisata Anyer

KMS 30 Sebut Banten Rentan Korupsi, Ini Penyebabnya

 

SERANG-Komunitas Soedirman (KMS) 30 menyebutkan, Provinsi Banten masih berada dalam kategori wilayah yang rentan korupsi.

Penegakkan hukum yang lamban ditengarai menjadi penyebab Banten masih terjebak dalam wilayah kategori rentan korupsi.

“Dalam temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, menunjukkan Banten masih berada dalam kategori “rentan korupsi” dengan skor 71,21, meski naik 2,13 poin dari tahun sebelumnya,” ujar Koordinator Umum KMS 30, Bento, Rabu (19/2/2025).

Bento juga mengutip data dari Data Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari ICW, Bento menilai, lambannya penegakkan hukum dalam memberantas korupsi jadi biang keladi atau faktor utama perbuatan tercela tersebut masih ada.

“Data ICW mencatat 30 kasus korupsi di Provinsi Banten ini masih terbengkalai di tahap penyidikan sejak 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujarnya.

Ia mencontohkan, kasus teranyar penanganan dugaan korupsi Dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pemprov Banten senilai Rp39 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Al Muktabar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dari pantauan Bento, hingga pertengahan Februari 2025, tidak ada perkembangan signifikan.

“Meski kasus ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung sejak awal Januari, Kejati Banten hanya memeriksa tujuh pegawai tanpa klarifikasi status hukum atau transparansi tahap penyelidikan,” ujarnya.

Pola penundaan ini, kata dia, konsisten dengan laporan ICW 2010 yang menyebut Banten sebagai provinsi dengan praktik monopoli kekuasaan terkuat di Indonesia, di mana korupsi tumbuh subur akibat lemahnya kontrol hukum.

“Lambannya penanganan kasus ini semakin menguatkan kecurigaan adanya disfungsi sistemik dalam penegakan hukum di Banten,” ujarnya dengan geram.

Terkait dengan Kejati Banten, ia menilai, salah satu lembaga penegak hukum ini tidak memanfaatkan kewenangan maksimal sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Padahal, lembaga ini bisa melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, atau memanggil saksi kunci untuk mempercepat penyidikan,” ujarnya.

Selain penegakkan, Bento menilai, pengawasan di internal juga dituding menyumbang korupsi tumbuh subur di Banten. Dalam hal ini, Inspektorat Daerah gagal mendeteksi korupsi sejak dini.

“Fakta bahwa Inspektorat Daerah gagal mendeteksi penyimpangan dana BPO selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) juga membuktikan kegagalan sistem pengawasan internal,” jabarnya.

Faktor lain, terdapat pada minimnya koordinasi antar lembaga, misalnya, KPK dan BPK dalam audit anggaran daerah yang semakin memperparah ketidaktransparanan proses hukum.

“Masyarakat juga tidak mendapat akses informasi memadai tentang perkembangan kasus, padahal Pasal 9 PP No. 68 Tahun 1999 menjamin hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara,” imbuhnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien