Nunggak SPP, Siswa SMK YP 17 Kota Cilegon Tak Bisa Ikuti Ujian
CILEGON – Sejumlah orang tua siswa SMK YP 17 Kota Cilegon mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran administrasi sebelum mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
Beberapa siswa bahkan dikabarkan tidak diizinkan mengikuti ujian meskipun sudah melakukan pembayaran sebagian.
Padahal menurutnya, murid tersebut tidak bisa mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian ini karena masih terkendala biaya dari para orang tua murid yang belum mampu melunasi tunggakan SPP anaknya.
“Tadi ada salah satu orang tua siswa yang sudah mentransfer sebesar 2 juta. Masih tidak diberikan izin mengikuti ujian,” ungkap salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan, Kamis, (20/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Ujian Kompetensi Keahlian yang juga Wakabid Kurikulum SMK YP 17 Kota Cilegon, Nazar Karami, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menghindari akumulasi tunggakan administrasi yang berdampak pada kelulusan siswa.
“Sudah menjadi kebijakan setiap ada ujian diwajibkan untuk memenuhi pembayaran administrasinya,” jelas Nazar saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah memberikan keringanan sejak siswa duduk di kelas X hingga kelas XII.
Namun, kebijakan ini diperketat bagi siswa kelas XII mengingat besarnya tunggakan dari tahun sebelumnya.
“Sebenarnya kita sudah memberikan keringanan dari kelas X sampai kelas XII, cuma untuk kelas XII ini kami khawatirkan karena tahun lalu saja tunggakannya itu ada lima ratus juta, padahal sudah pada lulus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar siswa tidak mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah setelah lulus akibat tunggakan yang belum diselesaikan.
“Itulah mengapa kami lakukan kebijakan ini supaya jangan sampai lulus itu tidak bisa mengambil ijazah karena ada tunggakan,” ujarnya.
Namun, Nazar Karami juga menyebutkan bahwa sekolah masih memberikan toleransi bagi siswa dengan tunggakan di bawah lima ratus ribu rupiah untuk tetap mengikuti UKK.
“Tunggakannya ada yang dari kelas X, jadi kalau masih ada tunggakan di bawah lima ratus ribuan kami perbolehkan ikut Ujian Kompetensi Keahlian,” pungkasnya.
Humas SMK 17 Cilegon, Andri, menjelaskan bahwa siswa yang tidak diizinkan mengikuti ujian adalah mereka yang belum melunasi pembayaran sekolah.
Ia menegaskan bahwa para orang tua telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya melalui surat resmi dan rapat komite sekolah agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran untuk dapat mengikuti ujian.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa sekolah juga mengalami kesulitan dalam menutupi biaya operasional akibat banyaknya tunggakan dari siswa kelas X, XI, dan XII.
“Kami mengalami kendala dalam menutupi biaya operasional sekolah karena banyaknya siswa yang menunggak pembayaran. Hal ini berdampak pada keberlanjutan proses belajar-mengajar di sekolah,” jelasnya.
Hingga berita ini dibuatkan tidak ada solusi bagaimana nasib para siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena terkendala biaya, mengingat pentingnya ujian bagi kelulusan dan masa depan pendidikan mereka. (*/Ika)


