Loading...

PIK 2 Banyak Masalah, PB Al-Khairiyah Desak Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

CILEGON-Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mendesak lembaga penegak hukum untuk bertindak menyelesaikan persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Hal itu diungkapkan PB Al Khairiyah dalam surat Maklumat bernomor 18/A-001/PB-AL-KHA/II/2025 tertanggal 9 Februari 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin, dirinya juga mendukung tindakan tegas pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PSN dan PIK 2.

“Pengurus Besar Al Khairiyah mendesak lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti persoalan-persoalan potensi pelanggaran hukum pada pelaksanaan PSN dan PIK 2 secara serius serta mendukung tindakan tegas pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PSN dan PIK2,” tulis isi surat, dikutip Rabu, (26/2/2025).

Masih dalam surat, Haji Mumu, sapaan akrabnya melanjutkan, PB Al Khairiyah tegas menolak PSN PIK 2 apabila dalam proyek ini dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Pengurus Besar Al Khairiyah menyatakan secara tegas menolak PSN dan PIK 2 jika dilaksanakan dengan cara ugal-ugalan, melanggar hukum dan aturan ketentuan yang berlaku,” bunyi isi surat.

“Serta mengabaikan aspek kemanusiaan, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup juga aspek kearifan masyarakat dan mengabaikan aspek keadilan,” sambungnya.

Lebih jauh, PB Al Khairiyah menyatakan, proyek apapun termasuk PSN PIK 2, haruslah tunduk pada peraturan yang ada di Indonesia. Pelaksanaannya, tak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia.

“Bahwa atas nama apapun termasuk hal yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi, kepentingan investasi, pertumbuhan industri, baik atas nama PSN atau PIK 2 sekalipun tidak boleh dan tidak dibenarkan jika melanggar ketentuan aturan hukum,” tulisnya.

Untuk seluruh warga Al Khairiyah, ia menghimbau untuk mendukung dan berperan aktif bersama komponen masyarakat yang sedang berjuang serta ikut serta dalam penegakkan supremasi hukum.

“Dan apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan Al-Khairiyah di luar sikap dan Pengurus Besar Al Khairiyah ini, maka hal tersebut bukan merupakan representasi Pengurus Besar dan warga Al-Khairiyah,” tutup isi surat. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien