Loading...
Loading...
Loading...

Sumbang PAD 2024, Pajak BPHTB di Banten Capai Rp1,9 Triliun

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

SERANG– Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai Rp1,9 triliun pada tahun 2024.

“BPHTB tercatat tahun lalu (tahun 2024-red) 1,9 triliun, kemudian setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke Bank, nilai Hak Tanggungan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, beberapa hari lalu.

Sudaryanto memaparkan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum ditandatanganinya akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum.

Sudaryanto melanjutkan, BPHTB wajib juga dibayar untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan atau hadiah.

Untuk besaran atau tarif BPHTB yang dikenakan di wilayah Provinsi Banten, katanya, hal ini tentunya bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP).

Adapun untuk besaran tarif BPHTB berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, pembagiannya ialah:

1. Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang menetapkan tarif BPHTB sebesar 5 persen.

Dengan besar NPOPTKP sebesar 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk perolehan dari hibah wasiat atau waris,” ujarnya.

2. Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, 2,5% jika dari hibah wasiat dan waris, 0,1% jika merupakan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan besaran NPOPTKP 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk hibah wasiat atau waris. (*/Ajo)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien