Iklan Banner

Dugaan Pertamax Oplosan, SPBU Ciceri Serang Masih Ditutup

Saiful Basri HPN

 

SERANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang, masih dengan kondisi ditutup sejak Selasa (25/3/2025) lalu.

Penutupan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax yang dijual di lokasi tersebut.

Sementara itu, mesin pompa Pertamax masih dipasangi garis polisi, menandakan bahwa lokasi tersebut kini berada dalam proses penyelidikan.

Di bagian depan SPBU pun, masih terpajang spanduk bertuliskan: “SPBU sedang dalam pembinaan untuk pelayanan yang lebih baik”.

Kasus yang mencuat setelah seorang konsumen membandingkan warna Pertamax yang dibeli di SPBU Ciceri dengan SPBU lainnya.

Hasilnya, Pertamax dari SPBU Ciceri tampak hitam pekat, berbeda dari warna Pertamax pada umumnya yang berwarna biru terang.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penutupan SPBU tersebut telah terjadi beberapa pekan terakhir.

“Iya, tutup sudah beberapa minggu. Ramainya sih karena diduga dioplos,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pada Selasa (8/4/2025).

Oong Ade HUT Gerindra

Ia pun menambahkan bahwa dirinya merasa was-was untuk membeli BBM di tempat tersebut.

“Rugi lah, khawatir rusak ke mesin kendaraan,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten, Moh. Imdad, menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, konsumen yang merasa dirugikan berhak mengajukan pengaduan dan tuntutan hukum.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sejumlah pasal penting dapat dikenakan Pasal 4 & 5: Hak dan kewajiban konsumen, Pasal 8 & 9: Larangan pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau informasi menyesatkan dan Pasal 45 & 46: Hak konsumen untuk mengajukan aduan atau gugatan secara langsung maupun melalui lembaga hukum.

“Jika terbukti ada kerugian misalnya kerusakan mesin kendaraan dan bisa dibuktikan dengan kwitansi atau bukti servis, maka pelaku usaha wajib mengganti kerugian tersebut,” jelas Imad.

Menurutnya, jika dugaan pengoplosan benar terjadi, maka pihak SPBU sudah melanggar UUPK secara terang-terangan.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana dugaan pengoplosan Pertamax yang dilakukan serta dampaknya terhadap konsumen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan bahwa SPBU tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Pertamina Jakarta,” ujar Didik.(*/Nandi)

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien