Tragis! Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan di Kebun Singkong, Polres Lebak Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat
LEBAK– Kepolisian Resor Lebak bergerak cepat menindaklanjuti penemuan jasad bayi di kebun singkong wilayah Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.
Perintah tegas dari Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto langsung direspons serius oleh tim gabungan Unit Pidum dan Opsnal Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki menyampaikan bahwa dalam hitungan jam pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Kami langsung bentuk tim khusus dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil kami amankan,” katanya kepada Fakta Banten, Rabu (9/4/2025).
Penemuan tragis itu bermula pada Senin (7/4/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, saat warga Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, menemukan bungkusan plastik hitam di kebun singkong.
Salah satu kaki bayi terlihat menyembul dari plastik, membuat warga segera melapor ke Polsek Cijaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang wanita janda berusia 28 tahun berinisial M, yang merupakan kakak dari perempuan yang awalnya dicurigai.
Dari pemeriksaan medis, M diketahui baru saja melahirkan dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Motif pelaku karena malu telah hamil di luar nikah,” terang Zaki.
Ia juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam bercak darah dan batang kayu yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, UU KDRT, serta Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau denda minimal 45 juta, maksimal 3 miliar,” pungkasnya. (*/Sahrul).

