Koalisi Rakyat Banten Minta Presiden Prabowo Tindak Tegas PIK 2, Jika Tidak Diindahkan Siap Nyatakan Perang Fisik

SERANG – Sebuah video menggetarkan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten (KRB) menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap proyek reklamasi dan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam video tersebut, tampak aktivis nelayan Banten sekaligus tokoh Pagar Laut, Khalid Miqdar, memimpin langsung pembacaan sikap sambil memegang golok khas Banten, menandakan keseriusan dan simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan.
“Kami mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan instrumen negara untuk menindak tegas pelaku, yakni Antoni Salim, Aguan CS, yang telah memecah belah kami sebagai rakyat Banten,” tegas Khalid yang dikutip dalam penggalan akhir video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan, jika seruan ini tidak diindahkan oleh pemerintah pusat, maka Koalisi Rakyat Banten siap menyatakan perang fisik demi membela hak-hak rakyat.
“Jika pernyataan kami tidak diindahkan, atas nama Koalisi Rakyat Banten kami akan menyatakan perang secara fisik. Takbir! Allahu Akbar!” teriak Khalid dengan lantang, yang kemudian disambut dengan gema takbir oleh para peserta aksi.
Secara lengkap pernyataan sikap yang dinyatakan dalam isi Video itu, bahwa koalisi Rakyat Banten menilai bahwa selama proses pembebasan lahan proyek PIK 2, banyak masyarakat yang menjadi korban pemaksaan, ancaman, hingga kriminalisasi.

Tanah mereka diambil paksa atau dibeli secara tidak adil dengan tekanan, baik melalui premanisme maupun oknum aparat penegak hukum.
Tak sedikit pula warga yang tanahnya telah dikuasai oleh pihak pengembang meskipun belum dibayar lunas.
Meski berbagai upaya penolakan telah disuarakan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh nasional, mereka merasa suara rakyat tidak pernah didengar oleh pemerintah pusat.
Koalisi Rakyat Banten menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang demi keadilan dan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek PIK 2.
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan perampasan tanah yang dilakukan dalam rangka pengembangan proyek PIK 2.
2. Mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PIK 2, mencabut izinnya, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, serta korupsi yang terjadi selama proyek tersebut berlangsung.
3. Menuntut PT Agung Sedayu Group sebagai pengembang PIK 2 untuk mengembalikan tanah milik masyarakat yang telah dirampas secara tidak sah serta menyerahkan seluruh surat-surat kepemilikan kepada pemilik yang berhak. Karena transaksi yang dilakukan dengan unsur paksaan tidak sah secara hukum.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan bersama-sama membela para korban dari proyek PIK 2, serta menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil tersebut.(*/Nandi)

