Tanggapi Parkir Liar Depan PT Dongjin, Lurah Gunungsugih Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

CILEGON– Lurah Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rustam Efendi, angkat bicara terkait maraknya parkir liar kendaraan proyek di bahu jalan nasional tepatnya di depan PT Dongjin, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunungsugih.
Rustam menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas parkir liar, baik kendaraan roda dua maupun truk, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyalahi aturan.
“Sudah kami himbau dari Kelurahan Gunungsugih. Bahkan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga sudah turun melakukan himbauan agar tidak parkir sembarangan di jalan nasional depan PT Dongjin,” kata Rustam, Rabu (7/5/2025).
Rustam juga menyatakan bahwa penertiban bukan sepenuhnya kewenangan kelurahan, melainkan merupakan tugas dari instansi penegak peraturan daerah.
“Saya bukan punya kewenangan untuk mengusir parkir liar, tapi sudah kami lakukan upaya preventif dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Ia mengungkapkan keprihatinan setelah mendengar langsung alasan para sopir truk yang memilih parkir liar karena mahalnya biaya parkir resmi.
“Ada sopir bilang, ‘Pak daripada saya bayar Rp20 ribu sekali parkir, mending uangnya buat makan’. Ya, ngenes saya dengarnya,” ungkapnya.
Menurut Rustam, pihak kelurahan juga telah menyampaikan himbauan langsung kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri Ciwandan, Gunungsugih, hingga Anyer, agar karyawan dan pekerjanya tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Namanya satu dua orang yang masih melanggar pasti ada. Tapi kami sudah lakukan himbauan secara terus-menerus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa Kelurahan Gunungsugih tidak pernah memberikan izin atau perlindungan terhadap warung liar, parkir liar, maupun bangunan lain yang berdiri di atas bahu jalan.
“Saya tegaskan, tidak ada izin dari kelurahan untuk warung liar, motor maupun truk parkir di pinggir jalan. Itu menyalahi aturan. Setahu saya, dalam Peraturan Daerah juga tidak dibenarkan ada aktivitas parkir atau bangunan di bahu jalan,” tegasnya.(*/Nandi)


