Kadin Cilegon Bentuk Tim Bantuan Hukum, Soal Status Ketua dan Pembekuan Organisasi Tunggu Arahan Pusat

CILEGON – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menggelar rapat pimpinan pada Senin (19/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut hadir seluruh pimpinan Kadin Cilegon, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri yang sedang dalam proses hukum.
WKU 1 Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja mengatakan hasil Rapim Kadin saat ini adalah berkaitan pembentukan tim kuasa hukum untuk Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan WKU Bidang Industri, Ismatullah Ali.
“Kami Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon mengadakan rapat pimpinan, dalam rapim tersebut ada beberapa hal langkah langkah yang akan kami ambil. Kami mendukung upaya kepolisian dan kami akan kooperatif, membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi H Muhammad Salim dan Ismatullah Ali,” ujar Isbatullah.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam proses hukum dan keberlanjutan organisasi Kadin Cilegon paska diterpa isu pemalakan di proyek Chandra Asri Alkali (CAA) beberapa waktu lalu.
“Jika diminta keterangan tambahan dari pihak kepolisian, kami taat pada aturan perundangan yg berlaku,” jelasnya
“Karena kita menganut prinsip rechstaat, prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah maka kami bersama Kadin Banten kami akan tetap mengupayakan agar H Muhammad Salim dan Ismatullah Ali mendapat keadilan hukum,” lanjutnya.
Untuk berkaitan dengan penonaktifan Abah Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon dan status pembekuan organisasi, Isbatullah masih menunggu arahan dari Kadin Pusat dan Provinsi Banten.
“Kami Dewan Pengurus Kadin Cilegon menunggu arahan lanjutan dari Kadin Indonesia dan Kadin Banten menyangkut isu penonaktifan H Muhammad Salim dan Ismatullah Ali serta isu pembekuan organisasi, sampai saat ini kita belum menerima sepucuk surat pun baik dari Kadin Banten maupun Kadin Indonesia menyangkut 2 isu tersebut diatas,” tegasnya.
Pihak Kadin Cilegon juga menyangkal adanya pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oleh organisasi
“Kami tegaskan bawa secara organisasi tidak ada keputusan organisasi kadin cilegon menyangkut isu pemalakan Rp5 triliun tersebut, hal itu hanya kejadian spontan di lapangan, kami bertanggung jawab penuh bahwa isu pemalakan tersebut tidaklah benar,” pungkasnya. (*/ARAS)


