Imbas Pembangunan Waduk Karian 200 Bidang Belum Diganti Rugi, Pemkab Lebak Akan Bergerak

LEBAK – Warga terdampak pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak masih menanti kejelasan nasib lahan mereka.
Hingga awal Juni 2025, ratusan bidang tanah belum juga mendapat kompensasi, sementara Pemerintah Kabupaten Lebak baru berencana membahasnya.
Setelah bertahun-tahun menunggu, harapan ratusan warga terdampak proyek strategis nasional Waduk Karian masih menggantung.
Hingga kini, sekitar 200 bidang lahan belum memperoleh ganti rugi. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Lebak baru akan mulai membahas langkah-langkah penanganan permasalahan ini.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera menggelar pertemuan internal untuk merumuskan tindak lanjut.

“Masih mau dibahas dulu hari ini,” ujarnya singkat, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, menjelaskan bahwa peran Pemkab sejauh ini hanya sebagai penghubung antara warga dan pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami berada di posisi memfasilitasi, bukan pihak yang menentukan pembayaran. Namun kami sangat memahami keresahan warga yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Alkadri, lambannya proses ganti rugi disebabkan oleh persoalan administratif, termasuk keabsahan dokumen kepemilikan yang masih diverifikasi.
Proses pencocokan data saat ini sedang berjalan di bawah koordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS3), yang berada di bawah Kementerian PUPR.
“Semua tahapan wajib mengikuti koridor hukum dan regulasi yang ketat. Itu sebabnya kami harus memastikan proses ini tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Alkadri. (*/Sahrul).

