Gelombang PHK di Lebak Meningkat, Sistem Outsourcing Jadi Sorotan SPN
LEBAK– Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian serius. Sejak awal 2023 hingga Maret 2025, tercatat 83 pekerja diberhentikan dari tempat mereka mencari nafkah.
Fenomena ini memunculkan kritik tajam terhadap sistem alih daya atau outsourcing yang dinilai memperburuk perlindungan tenaga kerja.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, menyebut bahwa sebagian besar PHK terjadi bukan karena pelanggaran, melainkan karena habisnya masa kontrak kerja.
Hal itu menurutnya menjadi bukti nyata bahwa sistem outsourcing memberi celah besar bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab jangka panjang terhadap pekerja.
“Kami temukan banyak kasus di mana pekerja diberhentikan setelah kontraknya habis. Ini bukan murni PHK, tapi bentuk lain dari penghilangan hak kerja. Outsourcing membuat posisi pekerja sangat lemah,” ujar Sidik, Sabtu (14/6/2025).
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi upah di Kabupaten Lebak yang merupakan salah satu terendah se-Provinsi Banten.
Mirisnya, banyak pencari kerja bahkan harus menghadapi praktik pungli dalam proses rekrutmen.
“Mau kerja malah keluar uang, bukan cari nafkah tapi seperti diperas,” tambahnya.
Outsourcing, yang dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Namun, SPN menilai praktik ini kerap disalahgunakan dan menjadi dalih untuk memberhentikan pekerja tanpa kompensasi yang layak.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat bahwa sepanjang 2023 terdapat 23 kasus PHK. Angka itu meningkat menjadi 39 kasus pada 2024, dan terus bertambah di awal 2025.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulianato, mengungkapkan bahwa alasan PHK sangat bervariasi, mulai dari efisiensi perusahaan, pelanggaran aturan kerja, hingga penilaian kinerja yang dianggap tak sesuai standar.
“Memang secara persentase belum signifikan terhadap total angkatan kerja, namun tren kenaikannya tidak bisa diabaikan,” jelas Rully.
Sebagai bentuk tanggapan, Disnaker terus memperkuat sistem pengawasan dan memperluas dialog antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah melalui forum tripartit.
Fokusnya adalah mencegah PHK massal dengan cara membangun hubungan industrial yang sehat.
“Kami aktif melakukan mediasi dan monitoring, terutama kepada perusahaan yang terindikasi rawan PHK. Pendekatan dialogis tetap kami kedepankan agar pekerja tetap terlindungi,” tambah Rully.
Peningkatan jumlah PHK di Lebak tak sekadar angka, namun cerminan ketimpangan dalam sistem ketenagakerjaan.
Saat kontrak menjadi tembok pemisah antara hak dan harapan, wacana penghapusan outsourcing bukan lagi sekadar isu, melainkan kebutuhan yang mendesak untuk dikaji ulang. (*/Sahrul).
