PT SBJ Diduga Masih Beroperasi Usai Didenda, HMI MPO Lebak Minta Instansi Terkait Bertindak
LEBAK -Polemik keberadaan PT SBJ kembali mencuat setelah perusahaan tambang tersebut diduga tetap beroperasi meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda oleh otoritas terkait.
Dugaan ini pun menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa, salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lebak.
Ketua HMI MPO Lebak, Kandi Permana dalam pernyataannya kepada media, mempertanyakan integritas penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan namun tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Kami menduga PT SBJ masih melakukan aktivitas pertambangan meskipun sudah dikenai sanksi denda. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran dari aparat dan instansi yang seharusnya menindak,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (23/6/2025).
HMI MPO menilai keberlanjutan operasi PT SBJ pasca penjatuhan denda adalah bentuk pengabaian terhadap sanksi administratif yang seharusnya berimplikasi pada penghentian sementara aktivitas hingga evaluasi selesai dilakukan.
“Jika sanksi hanya sebatas denda tanpa pengawasan lanjutan, maka perusahaan-perusahaan lain akan meniru. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola tambang di Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang tidak diawasi dengan ketat.
Mereka mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat penegak hukum, hingga instansi pertambangan segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terbuka.
“Kami mendesak agar segera dilakukan audit lapangan. Jika benar terbukti masih beroperasi, maka penindakan lanjutan secara hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” sambungnya.
HMI MPO juga menyatakan siap menggelar aksi dan advokasi lebih lanjut jika tidak ada kejelasan atau respon tegas dari pihak berwenang.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa hukum bisa dibeli. Kami akan terus mengawal agar tambang-tambang bermasalah di Lebak tidak seenaknya beroperasi dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Fakta Banten berusaha untuk meminta keterangan dari humas SBJ hingga saat ini belum merespon. (*/Sahrul).

