Disidak Kementerian LH, Ini Penyebab Perusahaan di Kabupaten Serang Disegel
SERANG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang terletak di Kabupaten Serang, pada Selasa, (24/6/2025).
Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono dan Deputi Gakkum KLHK Rizal Irawan, menemukan bahwa terdapat tiga perusahaan peleburan baja yang diduga mencemari udara dan mencemari lingkungan.
Rizal Irawan, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak setahun lalu.
Sidak kali ini merupakan pengecekan lanjutan atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara. Kami juga menemukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan yang memadai,” beber Rizal.
Terkait penyebab perusahaan tersebut disegel, ia menyebutkan terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan.
Pelanggaran tersebut berupa pencemaran udara dan pencemaran lingkungan imbas kelalaian dalam menangani limbah berbahaya.
Rizal melanjutkan, bahwa temuan tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal tak ingin terdapat perusahaan yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memperdulikan aspek lingkungan. Perusahaan apapun, kata dia, wajib memperhatikan aspek lingkungan.
Di pihak yang sama, Diaz mengaku, telah memantau ketiga perusahaan tersebut beberapa hari terakhir. Dari laporan Deputi penegakkan hukum, kata dia, pihaknya menemukan penggunaan
cerobong tak semestinya.
“Kami menemukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Diaz.
Diketahui, ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri. Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande. (*/Ajo)

