Iklan Banner

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025, Bapenda Banten Siapkan Pelayanan Optimal

 

SERANG-Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 31 Oktober 2025.

“Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor,” ujarnya saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Kepgub ini ditandatangani pada 25 Juni 2025

Menyambut kabar baik ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari, bakal mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat.

Pelayanan tersebut berupa dimudahkannya masyarakat yang ingin membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Banten.

Misalnya, berupa mendekatkan pelayanan kepada para wajib pajak, sistem antrian yang lebih nyaman untuk masyarakat serta fasilitas lainnya.

“Pelayanan dioptimalkan, seperti penyebar luasan pelayanan, mendekatkan pada wajib pajak yang pelayannya jauh dari rumah,” kata dia.

Ia juga mengimbau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Sejumlah pelayanan publik yang berhubungan dengan program ini pun akan dibenahi guna memastikan pelayanan aman dan nyaman.

Agil HUT Gerindra

“Saya mengimbau kepada UPT Samsat untuk lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya antrian tak panjang dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program baik ini. Terlebih, program ini ditunggu-tunggu, disambut baik, serta antusias yang tinggi oleh masyarakat Banten.

“Dengan adanya perpanjangan, bagi masyarakat yang belum merasakan relaksasi dari pa Gubenur Banten ini bisa segera melakukan pembayaran pajak,” katanya.

Guna menghadirkan pelayanan optimal, Rita juga mengaku bakal mengevaluasi kebijakan ini. Evaluasi diperlukan untuk menjawab kebutuhan serta hal-hal lainnya yang diperlukan dalam program ini.

“Saya akan evaluasi setelah ini,” kata dia.

Adapun dari tanggal 10 April hingga 25 Juni 2025, kendaraan bermotor yang sudah merasakan program ini di atas 500 kendaraan dengan jumlah penerimaan Rp 840 miliar.

“Realisasi capaiannya sampai dengan saat ini dari pemutihan sudah 690 unit kendaraan dan angka Rp 203 miliar. Total dari semua dari 10 April sampai dengan 25 Juni 2025, selama pemutihan penerimaan kita di angka Rp 840 miliar,” bebernya.

Tak hanya penerimaan pajak dari kendaraan bermotor, Rita juga tengah mengoptimalkan penerimaan pajak dari pajak air permukaan, pajak alat berat beserta lainnya. (*/ADV).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien