Iklan Banner

Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Cilegon Dorong Solusi Konkret SPMB, Soroti Masalah Rombel dan Kewenangan Terbatas Dinas

 

CILEGON – Polemik seputar pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Cilegon masih menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya menyuarakan protes terkait ketidaktransparanan hasil seleksi, Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon kini menanggapi hasil pertemuan mereka dengan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kota Cilegon, Humaedi, yang berlangsung awal pekan ini.

Dalam pertemuan tersebut, Humaedi menjelaskan bahwa permasalahan serupa sebenarnya sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya, namun saat itu dapat diselesaikan melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah.

Sayangnya, untuk tahun ini langkah serupa terhambat karena sistem rombel yang masih terkunci di tingkat Kementerian, sehingga Dinas Pendidikan belum memiliki kewenangan untuk menambah kuota penerimaan siswa baru secara mandiri.

“Menurut keterangan Sekdis, persentase kuota untuk jalur zonasi/domisili adalah sebesar 40%, dan untuk saat ini Dinas Pendidikan sedang menunggu respon dari Kementerian terkait permohonan penambahan kuota,” jelas Ruslani, Ketua HPA Kota Cilegon, Selasa, (1/7/2025).

Sekdis juga menyebutkan bahwa surat permohonan resmi telah dikirimkan ke Kementerian.

Agil HUT Gerindra

Jika permohonan tersebut disetujui, siswa yang sudah terdaftar dalam sistem akan langsung dipanggil oleh pihak sekolah.

Para orang tua dari siswa tersebut diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan agar data anak mereka dapat diikutsertakan dalam pengajuan penambahan kuota.

Menanggapi hal ini, HPA Kota Cilegon menyambut baik penjelasan teknis yang disampaikan Dinas Pendidikan, namun tetap menyoroti lemahnya aspek transparansi dan komunikasi publik dalam proses SPMB.

“Kami bisa pahami bahwa ada keterbatasan kewenangan teknis di tingkat daerah. Tapi masyarakat tidak bisa menunggu dalam ketidakpastian. Harus ada langkah proaktif dari Dinas untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka ke publik, bukan hanya ketika dipertanyakan,” tegas Ruslani.

Ia menambahkan bahwa HPA akan tetap melanjutkan rencana audiensi dengan DPRD Kota Cilegon serta menyampaikan laporan ke Ombudsman Banten sebagai bentuk pengawasan publik dan pembelaan terhadap hak masyarakat.

“Pendidikan adalah hak anak bangsa. Kami akan terus mengawal agar tidak ada anak-anak di Kota Cilegon yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kelambatan koordinasi atau minimnya transparansi dalam sistem seleksi,” tambahnya.

HPA Cilegon mendesak agar evaluasi internal yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substansial seperti perbaikan sistem komunikasi, publikasi hasil seleksi yang terbuka, serta pembentukan kanal aduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas. (*/ARAS)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien