Truk Tambang Bandel, Surat Edaran Bupati Lebak Dilanggar, Wabup Bakal Libatkan Polisi
LEBAK – Surat edaran Bupati Lebak yang mengatur jam operasional truk tambang rupanya hanya jadi hiasan di atas kertas.
Sejak diterbitkan 18 Juni 2025, aturan tersebut diabaikan oleh para sopir dan pengusaha tambang yang tetap melintas siang hari, membuat lalu lintas semrawut dan warga resah. Wakil Bupati pun angkat suara dan siap turun langsung ke lapangan.
Surat Edaran (SE) Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya, yang mengatur waktu operasional truk tambang pasir dan tanah (galian C) dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB, tampaknya tidak dijalankan secara serius di lapangan.
Meski aturan tersebut resmi diberlakukan sejak pertengahan Juni, banyak pengemudi dan pengusaha tambang yang justru melanggar.
Truk-truk bertonase besar masih lalu-lalang di siang hari di berbagai ruas jalan Kabupaten Lebak, menimbulkan kemacetan, jalan rusak, hingga keluhan dari pengguna jalan lainnya.

Situasi ini memicu reaksi keras dari Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lokasi dan menggelar penindakan malam hari bersama aparat.
“Kalau memang masih ada yang membandel, ya kita turun langsung. Dishub sepertinya kurang ditakuti . Kita akan libatkan Polres untuk pengawasan lebih ketat,” tegas Amir saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).
Amir juga menyampaikan bahwa pemkab sedang mempertimbangkan peningkatan status aturan ini dari surat edaran menjadi Peraturan Bupati (Perbup), agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan bisa ditindaklanjuti secara konkret.
“Instruksi sudah jelas disampaikan kepada para pengusaha tambang. Kalau tetap dilanggar, ya kita ambil langkah hukum yang lebih kuat. Kita akan koordinasi cepat dengan Pak Bupati,” ujarnya.
Truk tambang yang berkeliaran di luar jam operasional tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat.
Langkah tegas dari pemerintah dan aparat menjadi harapan warga agar jalan raya kembali aman, dan aturan tak hanya jadi formalitas.
Kini, masyarakat menunggu: apakah Pemkab Lebak berani bertindak atau kembali membiarkan aturan dilangkahi. (*/Sahrul).

