Raperda Penanaman Modal Kota Cilegon Tinggal Tunggu Pengesahan

 

CILEGON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Kota Cilegon saat ini telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Secara materi, pembahasan Raperda tersebut dinyatakan telah final dan tinggal menunggu proses administratif serta pengesahan formal.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyampaikan bahwa proses substansi Raperda sudah rampung, dan kini tinggal beberapa tahapan akhir yang harus diselesaikan sebelum ditandatangani oleh Walikota Cilegon.

“Tinggal di ujung lah kalau secara materi final, cuma tinggal beberapa persyaratan yang harus ditempuh sebelum Pak Wali menandatangani, gitu,” ujarnya, Jumat, (11/7/2025).

Agung menjelaskan, setelah Raperda dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan tingkat I, dokumen tersebut harus dikirim terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi.

“Setelah Pansus membahas tingkat 1 itu belum Paripurna persetujuan, dikirim dulu ke provinsi, provinsi koreksi, turun lagi ke kita, baru di paripurna persetujuan untuk penetapan,” paparnya.

Ia memperkirakan proses tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat. Bahkan, surat-surat pengantar sudah mulai diproses secara administratif untuk mempercepat tahapan selanjutnya.

“Dalam minggu depan atau keburu, kayanya sudah proses paraf-paraf dulu untuk surat, yah. Kalaupun besok turun, kita sampaikan ke dewan,” lanjutnya.

Setelah menerima hasil evaluasi dari provinsi, internal DPRD Cilegon akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu paripurna persetujuan bersama.

“Nanti internal dewan membamuskan, akan kapan di paripurnakan dan sebagainya, tinggal itu. Tidak ada pembahasan detail lagi karena hasil konstitusi itu sudah final,” ujarnya menegaskan.

Agung juga menuturkan bahwa setelah Paripurna, hasil keputusan persetujuan bersama DPRD dan Walikota Cilegon akan dikirimkan kembali ke provinsi untuk memperoleh nomor register.

“Kita kirimkan ke Setwan, dewan DPRD untuk dilakukan paripurna persetujuan bersama, setelah itu balik lagi kan hasil keputusan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk ditetapkan Perda,” terangnya.

Proses penerbitan register dari Pemerintah Provinsi biasanya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar tiga hingga lima hari kerja.

“Maka hasil dari surat keputusan itu kita sampaikan ke provinsi untuk minta register dulu, biasanya gak terlalu lama harusnya, antara 3 hari sampai 5 hari lah,” katanya.

Setelah nomor register keluar, tahapan akhir adalah penandatanganan oleh Wali Kota Cilegon serta pengundangan dan penetapan oleh Sekda dan Wali Kota.

“Keluar register dari provinsi, baru kita proses untuk ditandatangani oleh Pak Wali, tandatangan perundangan oleh Pak Sekda, dan penetapan oleh Pak Wali. Udah itu bisa langsung berlaku,” jelas Agung.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Agung memperkirakan Perda Penanaman Modal ini akan resmi ditetapkan pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2025.

“Antara bulan ini atau Agustus, mungkin sudah penetapan, perkiraan saya,” pungkasnya.(*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien