40 Kasus Kekerasan Seksual di Kota Serang Terungkap, Pelaku dari ASN Hingga Orang Tua Kandung
SERANG – Pemerintah Kota Serang menghadapi situasi serius dengan terungkapnya sekitar 40 kasus kekerasan hingga Juni 2025.
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas laporan adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan, menegaskan sikap tanpa kompromi dari pemerintah.
Setiap laporan kekerasan seksual akan diproses secara hukum, menutup rapat pintu untuk penyelesaian di luar pengadilan.
“Ini merupakan ketegasan, sebagaimana arahan Pak Wali Kota, pelaku harus dihukum sesuai ketentuan,” ujar Anthon pada Kamis (24/7/2025).
“Tidak ada penyelesaian kekeluargaan, penyelesaian berita acara damai, atau apa pun itu kalau kekerasan seksual,” tambahnya.
Meskipun angka laporan hingga pertengahan tahun ini hampir sama dengan tahun lalu yang mencapai 34 kasus pada bulan Juli, Anthon tidak melihatnya sebagai sebuah kegagalan.
Sebaliknya, ia menilai ini sebagai tanda positif bahwa kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor semakin tinggi.
Menurutnya, kasus yang selama ini tersembunyi kini mulai terkuak.
“Dari satu sisi, bukan kasusnya yang bertambah, tapi kami bersyukur ini semua terkuak. Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang memunculkan kasus ini,” ungkapnya.
Fakta paling mencemaskan dari data tersebut adalah profil pelaku. Anthon membenarkan bahwa predator seksual datang dari berbagai latar belakang, termasuk dari lingkaran terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Ada pelaku yang berstatus ASN, ada yang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan ada juga orang-orang terdekat Baik itu orang tua kandung, orang tua sambung, hingga paman,” ujarnya.
Dikatakan Anton 40 kasus yang dilaporkan dipastikan telah ditangani dan diproses secara hukum, kecuali beberapa kasus terbaru yang masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Mengambil contoh kasus di salah satu SMA, Anthon menjelaskan penanganan korban menjadi prioritas utama.
DP3AKB bekerja sama dengan Unit PPA Polresta Serang Kota untuk memberikan pendampingan.
“Untuk korban, sedang kita tangani. Hari Senin kemarin kami mendampingi untuk pemeriksaan psikologis, dan juga mengantar ke rumah sakit untuk dilaksanakan visum,” katanya.
Layanan pemulihan trauma (trauma healing) juga disiapkan dan akan diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan psikolog.***

