Iklan Banner

KNPI Lebak Soroti Isu Dugaan Penyimpangan Porsi Haji 2025, Dorong Penegakan Etika dan Transparansi Layanan

DPRD Kota Serang HPN

 

LEBAK – Isu terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi porsi jemaah haji Kabupaten Lebak tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.

Di tengah polemik ini, Ketua KNPI Kabupaten Lebak, Cucu Komarudin, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendorong evaluasi menyeluruh secara adil dan profesional.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah pihak mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan data calon jemaah haji tahun 2025.

Meski belum terbukti, isu tersebut memicu keresahan di masyarakat, khususnya para calon jemaah.

Namun di sisi lain, Kepala Seksi Haji pada Kantor Kementerian Agama Lebak telah memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme resmi dari Kementerian Agama RI.

Ia juga menegaskan bahwa sistem penentuan porsi haji bersifat transparan dan terintegrasi dengan aplikasi pusat, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi rekayasa.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua KNPI Lebak, Cucu Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kegaduhan informasi yang terjadi, terlebih jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal.

“Kami mencurigai ada indikasi niat terselubung dari oknum tertentu yang mencoba membangun citra negatif melalui isu yang dikemas sedemikian rupa,” ujar Cucu dalam keterangannya, Jumat, (25/7/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa indikasi manipulasi data atau informasi, bila benar terjadi, sangat bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

“Kami menyoroti dugaan adanya manipulasi informasi internal oleh oknum pegawai, yang kemudian disebarluaskan ke publik sebagai isu negatif. Ini berbahaya bagi kredibilitas institusi,” tambahnya.

Menariknya, berdasarkan Indeks Kepuasan Pelayanan Haji Kabupaten Lebak tahun 2025, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya keluhan berarti dari jemaah haji.

Ini menandakan bahwa layanan secara umum telah berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat.

KNPI menilai bahwa penyebaran isu negatif yang tidak berdasar, justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.

Atas situasi tersebut, KNPI Lebak secara tegas mendorong agar dilakukan penelusuran menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun etika kepegawaian, terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja menciptakan narasi negatif tanpa dasar fakta yang kuat.

“Kami mendukung proses hukum dan disiplin kepegawaian terhadap oknum pegawai yang menyebabkan kegaduhan. Jangan sampai institusi yang telah bekerja baik justru tercoreng karena perilaku segelintir orang,” tegas Cucu.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

KNPI berharap agar seluruh proses klarifikasi berjalan transparan, adil, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Terpisah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa seluruh layanan penyelenggaraan ibadah haji di wilayahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan resmi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Halimatussadiyah.

“Dalam menjalankan program pelayanan haji, kami selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. SOP menjadi dasar kami agar pelayanan kepada jemaah tetap berkualitas dan akuntabel,” paparnya.

“Sehingga dengan pelaksanaan sesuai regulasi dapat mencegah penyalahgunaan data serta penyimpangan apapun,” timpalnya.

Menurutnya, salah satu sistem yang menjadi penopang dalam pelaksanaan ibadah haji saat ini adalah Siskohat atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Siskohat merupakan sistem informasi berbasis teknologi yang dirancang untuk mengelola seluruh data dan proses yang berkaitan dengan ibadah haji.

Sistem ini mencakup tahapan pendaftaran, pembayaran biaya haji, penjadwalan keberangkatan, dan pencatatan identitas jemaah secara terpusat.

Efisiensi Proses: Mempermudah dan mempercepat proses administrasi jemaah haji melalui satu sistem digital yang terintegrasi.

Keterhubungan Lintas Instansi: Sistem ini terhubung dengan bank, imigrasi, dan maskapai penerbangan untuk memastikan kelancaran tahapan haji.

Transparansi dan Aksesibilitas: Informasi terkait penyelenggaraan haji dapat diakses dengan mudah oleh pihak terkait, termasuk jemaah dan keluarga.

Keamanan Data: Siskohat dilengkapi sistem pengamanan serta pusat pemulihan data (Disaster Recovery Center/DRC) untuk melindungi informasi jemaah.

Pemantauan Real-Time: Proses pelaksanaan haji dapat dimonitor oleh pemerintah secara langsung dari keberangkatan hingga pemulangan.

Kemenag Lebak menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan dan koordinasi, baik dengan jemaah calon haji maupun stakeholder lainnya, untuk memastikan bahwa semua tahapan penyelenggaraan haji berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.

“Kami berupaya menjaga transparansi dan mutu layanan agar jemaah merasa aman dan nyaman selama proses pelaksanaan haji,” tambah Halimatussadiyah.

Dengan penerapan sistem digital dan komitmen terhadap SOP, penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Lebak diharapkan semakin berkualitas, tertib, dan akuntabel sesuai dengan harapan masyarakat dan prinsip pelayanan publik yang baik.(*/Sahrul).

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien