Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Dalam sudut pandang Islam dan Feminisme
Oleh: Oki Fathurohman, Mahasiswa Studi Islam Interdisipliner Pascasarjana UIN Banten
Akhir-akhir ini isu kekerasan seksualitas yang terjadi di lingkungan pendidikan santer terdengar, baik di sekolah, pondok pesantren bahkan perguruan tinggi. Belakangan terjadi di Kota serang, Banten.
Puluhan mahasiswa dan alumni SMAN 4 Kota Serang melakukan demonstrasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya.
Di pondok pesantren, banyak juga terjadi, misalnya peristiwa yang terjadi di Pandeglang Banten, Kabupaten Serang Banten, di Cibiru Bandung Jawa barat yang memperkosa 12 santriwati, Batang Jawa Tengah, Lamongan, Lampung dan sebagainya.
Dengan alasan diatas, dalam naskah ini, penulis ingin mengulas apa sebetulnya fungsi pendidikan dan kaitannya dengan penyimpangan seksualitas yang terjadi didalamnya dengan menggunakan sudut pandang Islam dan Feminisme.
Fungsi Pendidikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan ini juga mencakup pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, secara eksplisit Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu, dalam berbagai teori para ahli, Plato misalnya, menerangkan bahwa Pendidikan berfunsi membantu perkembangan jasmani dan akal untuk mencapai kesempurnaan.
Sementara Ki Hadjar Dewantara menegaskan, bahwa Pendidikan berperan untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan.
Seksualitas dalam Islam
Dalam islam seksualitas menjadi satu hal fundamental, bahkan banyak sekali diskursus ulama mengenai seksualitas. Bukti bahwa islam sangat memperhatikan seksualitas adalah dengan dibahasnya Pelajaran seks di pesantren tradisional, banyak kitab membahas soal seksualitas baik larangan, cara memilih pasangan, bahkan cara melakukan hubungan seksual.
Tidak cukup sampai situ,dalam ajaran islam banyak do’a yang disarankan dibaca oleh pasangan yang sudah menikah dalam melakukan hubungan intim dan hal tersebut masuk dalam sunnah.
Diantara kitab yang mengulas Pelajaran seks ini adalah Qurotul Uyun, Fathul Izar, Uqudu al-Lujain dan Dhau al Misbah fi Bayan Ahkam An-Nikah.
Dalam bait syair yang diulas oleh Syekh Qosim dalam kitab Qurrotul Uyun, Syekh Qosim bin Ahmad bin Musa bin Yamun menyebutkan kenikmatan laki-laki terdapat dalam tiga hal, yakni Mencium Wanita, menyentuh Wanita dan memasukan penis ke vagina Wanita.
Lantas, kenikmatan tersebut tentu bisa menjadi penyebab terjatuhnya pula laki-laki, karena laki-laki memiliki kehausan atas tiga hal yaitu harta, tahta dan Wanita.
Meskipun islam sudah menjelaskan bagaimana seksualitas menjadi hal yang amat nikmat, Namun, teori agama tersebut tidak lantas menjadi rujukan untuk terjadinya penyimpangan seksual terhadap Perempuan apalagi santri/pelajar. Dalam Al-Qur’an sendiri, larangan tersebut termaktub dalam surah Al-Isra ayat 32, yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Bahkan, dalam islam tertuang bagaimana hukuman bagi orang yang melakukan perzinahan tersebut. Baik bagi yang sudah menikah (Muhson) atau yang belum menikah (Ghairo Muhson).
Sudut Pandang Feminisme
Feminisme merupakan gerakan sosial dan filosofis yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan. Gerakan ini berupaya menghilangkan ketidakadilan, diskriminasi, dan dominasi yang dialami perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Feminisme tidak hanya berfokus pada hak-hak perempuan, tetapi juga pada perubahan sistem yang patriarkal, yaitu sistem yang didominasi laki-laki dan menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Ada beberapa tokoh terkrnal yang mempelpori faham dan gerakan ini, salah satunya fetima Mernisi, Jean-Paul Sartre, Simone de Beavoiur dan seterusnya. Di Indonesia sendiri feminisme banyak di bahas oleh aktivis dan akademisi diantaranya Dr. hj Neng Dara Affiah (Asal Banten, penulis buku Gerakan Permuan Progressif di Indonesia, Perempuan dan Seksualitas), KH. Husein Muhammad (Asal Cirebon, pendiri Fahmina Institute) dan sebagainya.
Dalam pandangan feminism, kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan ketidak adilan dan merupakan kejahatan sosial yang menindas kaum Perempuan. Perempuan tidak layak hanya dijadikan objek seks bagi laki-laki, karena dalam feminism laki-laki dan Perempuan memiliki derajat yang setara sedangkan seksualitas adalah hak preogatif manusia yang harus dilakukan secara suka sama suka tanpa alasan subjektif yang mengarah kepada perilaku diskriminatif atau bahkan kejahatan hewani yang membabi buta.
Menjadikan Perempuan menjadi objek seks memang sudah menjadi jamur yang sulit dibasmi, hal tersebut diakibatkan oleh lemahnya kesadaran laki-laki untuk menahan perilaku hewaninya atau bahkan terlalu vulgarnya perilaku Perempuan yang akhirnya memicu birahi tidak terkendali bagi laki-laki.
Ilmuan Asal Paris, Simone de Boavoir pernah menulis buku yang berjudul “Perempuan yang duhancurkan” Dimana buku tersebut mengulas berbagai kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan berbagaimacam cara (modus) yang akhirnya menghancurkan gairah hidup perempuan yang semestinya cerdas dan berkembang. ***

