CILEGON – Rumah Musisi Cilegon menyayangkan tarif pajak hiburan untuk pertunjukan live musik dan karaoke yang mencapai 30 persen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan yang saat ini masih diterapkan.
Di tengah kondisi ekonomi yang saat ini masih tidak menentu dan masih dalam perbaikan, kebijakan ini dinilai sangat memberatkan pelaku seni, terutama para musisi lokal.
Ketua Umum Rumah Musisi Cilegon, Iwan Permana, mengatakan bahwa tingginya tarif pajak justru akan menurunkan minat pelaku usaha untuk menggunakan jasa pertunjukan live musik di Kota Cilegon.
“Musisi akan sulit mendapatkan job karena tingginya pajak hiburan. Bahkan fenomena yang terjadi saat ini saja banyak pelaku usaha membayar dengan nilai kecil. Ditambah dengan adanya pajak ini, jelas musisi kena imbasnya,” ujar Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/8/2025).
Dalam Pasal 6 huruf c dan g Perda Nomor 3 Tahun 2013 disebutkan bahwa pajak hiburan untuk live music dan karaoke masing-masing dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Padahal, selain pajak tersebut pihak penyelenggara sudah dibebankan dengan pajak lainnya yang sudah ada ketentuan tarifnya dari pemerintah.
“Rumah Musisi Cilegon berpendapat bahwa dasar pengenaan pajak untuk live musik sebesar 30 persen sangat memberatkan, baik untuk pelaku usaha pengguna jasa musisi maupun musisinya sendiri,” lanjut Iwan.
Ia menegaskan, jika pajak tetap diberlakukan sebesar itu, maka akan berdampak pada berkurangnya permintaan terhadap pertunjukan musik secara langsung.
“Yang intinya jika pajak dikenakan sebesar itu, pelaku usaha enggan menggunakan jasa live musik, yang nantinya akan sulit bagi musisi atau band reguler mendapatkan job,” ungkapnya.
Iwan berharap ada evaluasi dan keterlibatan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku seni di daerah.
“Justru kita sedang mendorong pemerintah lewat dinas terkait termasuk KemenHAM bisa memfasilitasi agar bisa memanusiakan manusia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, beberapa jenis hiburan juga dikenai tarif tinggi, di antaranya spa, pusat kebugaran, hingga permainan bowling dengan tarif antara 10–30 persen. (*/Ika)

