Iklan Banner

Ingin Perkuat Status Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang Bakal Ambil Alih 8 Pulau dari Induknya

Oong Ade HUT Gerindra

 

SERANG – Tepat pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun ini, Kota Serang bakal merayakan hari jadi ke-18.

Berbeda dengan Provinsi Banten yang bakal merayakan HUT ke-25 tanggal 4 Oktober di tahun ini.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, hanya menuliskan bahwa Ibu Kota Provinsi berkedudukan di Serang, tanpa ada kata kabupaten atau kota.

Maklum saja, karena Provinsi Banten berdiri terlebih dahulu, disusul Kota Serang 7 tahun kemudian.

Walikota Serang Budi Rustandi mengaku telah berkirim surat ke Kemendagri agar menambahkan kata “Kota” dan memperkuat atau mempertegas bahwa Kota Serang merupakan Ibu Kota Provinsi.

Agil HUT Gerindra

“Iya sudah berkirim surat ke Kemendagri khusus Otoritas Daerah, itu pertama terkait pasal ibu kota,” kata dia, Kamis (7/8/2025).

Bersamaan dengan status ibu kota, Budi juga mengaku berusaha mengembalikan Kota Serang sesuai dengan aturannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007.

Budi menjelaskan, dari undang-undang tersebut, delapan pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lima, Pulau Semut, Pulau Pamujan, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Beberan, Pulau Kaserangan bakal diambil alih, masuk ke wilayah Kota Serang.

“Yang kedua bagaimana mengembalikan Kota Serang ini sesuai undang-undang lahirnya ibu kota. Ini lagi kita perjuangkan Pulau Keserangan, Pulau Pamujan, karena Kota Serang tidak punya laut,” jelasnya.

Kedelapan pulau di Teluk Banten, kata Budi, nantinya bakal dipoles untuk pariwisata, guna menggenjot, menambah pundi-pundi rupiah masuk ke PAD Kota Serang.

“Kita intens, koordinasi terus dengan pak Gubernur dan Sekda Banten. Untuk potensi wisata, untuk meningkat PAD Kota Serang,” tukasnya. (*/Ajo)

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien