Wisata Anyer

Warga Sekitar Pabrik Keluhkan Pencemaran Lingkungan oleh PT Lapan Ecogreen Globalindo

PDIP Lebak Idul Fitri

SERANG – Warga Desa Pamengkang dan Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengeluhkan limbah yang diduga mencemari lingkungan berasal dari PT Lapan Ecogreen Globalindo.

Keluhan lain dari warga soal pencemaran suara berupa kebisingan dari aktivitas mesin pabrik, serta persoalan ketenagakerjaan.

Perwakilan warga, Rizal mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan audiensi tahap dua dengan pihak perusahaan soal dampak lingkungan dan ketenagakerjaan. Dari sini, warga juga menduga bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi AMDAL.

Namun audiensi yang dilakukan belum menemukan titik terang, para warga menuntut agar pemerintah daerah melakukan audit perizinan lingkungan serta menegakkan aturan yang berlaku.

“Setelah kita lakukan audiensi dengan pihak perusahaan, benar bahwa perusahaan belum dapat menunjukan dokumen AMDAL, ini pelanggaran serius. Bagaimana bisa limbah dan kebisingan terjadi tanpa pengawasan,” ujar Rizal, Sabtu (9/8/2025).

Dugaan Limbah yang Mencemari Sawah dan Empang Warga

Sejumlah warga menduga bahwa air limbah dari proses produksi pabrik tersebut mengalir melalui saluran terbuka dan bermuara ke sawah serta empang milik warga.

Dugaan ini muncul karena sejak pabrik beroperasi, berdampak negatif dan terjadi penurunan produksi pada tanaman dan hewan ternak air milik warga sekitar.

“Air sekarang keruh dan bau. Setelah itu sawah saya panennya mulai turun. Dulu tidak seperti ini,” ujar warga yang berprofesi sebagai petani, Sulhi.

Dugaan serupa juga disampaikan petambak udang dan ikan yang mengelola empang di sekitar area industri.

Mereka mengamati perubahan perilaku hewan air, seperti udang yang tampak stres, tidak mau makan, hingga kematian mendadak.

“Saya nggak tahu pasti dari mana, tapi sejak air dari arah pabrik itu masuk ke empang, udang saya mati dan pada stress,” ujar Yusri seorang petambak.

Warga meminta Pemerintah bertindak tegas dan memberi sanksi dengan segera menghentikan aktivitas produksi pabrik tersebut.

Warga mendesak izin lingkungan terpenuhi dan dilakukan uji laboratorium terhadap air limbah dan tanah untuk memastikan kandungan serta potensi dampaknya.

Pencemaran Suara Kebisingan Mesin Picu Gangguan

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

Kebisingan dari mesin produksi pabrik juga menjadi sorotan warga. Suara dari proses produksi, seperti mesin hotpress dan blender pulp, terdengar hingga ke pemukiman, terutama saat malam hari.

“Mesinnya bunyi terus, siang dan malam, apalagi saya punya lambung sakit kepala setiap hari, saya berharap pihak perusahaan memperhatikan warga sekitar,” ujar umi, seorang warga yang rumahnya berjarak kurang dari 200 meter dari lokasi pabrik.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan: Upah Rendah & Tanpa BPJS

Keluhan tak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga dari para pekerja.

Beberapa pekerja menyebut menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang, serta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Gaji cuma sekitar tiga juta lebih, belum pernah dapat BPJS. Kerja tiap hari, tapi tidak jelas statusnya,” ujar salah satu pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Pekerja juga mengaku tidak menerima slip gaji bulanan dan bekerja tanpa kontrak kerja tertulis.

Jika benar, hal ini dapat melanggar peraturan ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Warga dan Pekerja Desak Tindakan Pemerintah

Warga bersama sejumlah pekerja meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan dan pengujian limbah.

Mereka juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja memverifikasi kondisi ketenagakerjaan di dalam pabrik,

“Kami tidak bermusuhan dengan perusahaan, hanya ingin lingkungan tidak rusak dan pekerja diperlakukan adil,” ujar Anis perwakilan warga.

Sebagai informasi, perusahaan ini dikenal sebagai produsen kemasan pulp tray berbahan dasar daur ulang kardus, berlokasi di Kabupaten Serang.

Meskipun membawa misi ramah lingkungan, PT. Lapan Ecogreen Globalindo kini menghadapi berbagai keluhan dari masyarakat sekitar.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, industri daur ulang berskala menengah hingga besar yang menghasilkan limbah cair dan kebisingan wajib memiliki dokumen lingkungan yang disetujui pemerintah. (*/Ajo)

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
Kapolres Cilegon Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien